Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Batang Rokok Ilegal di Jawa Barat, Nilainya Capai Rp65,1 Miliar

Yosep Awaludin • Kamis, 25 Juni 2026 | 10:31 WIB
Pemusnahan rokok ilegal di Alun-Alun Kabupaten Garut, Rabu 24 Juni 2026. 
Pemusnahan rokok ilegal di Alun-Alun Kabupaten Garut, Rabu 24 Juni 2026. 

RADAR BOGOR – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Jawa Barat kembali diperkuat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan lebih dari 44 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama hampir satu tahun terakhir.

Nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp65,1 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp32,9 miliar.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan secara simbolis di Alun-Alun Kabupaten Garut, Rabu 24 Juni 2026. 

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, serta Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.

Kegiatan tersebut menjadi pemusnahan rokok ilegal pertama yang digelar Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat sepanjang tahun 2026.

Baca Juga: Prediksi Norwegia vs Prancis di Piala Dunia 2026: Duel Haaland vs Mbappe, Siapa Juara Grup I?

Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil berbagai operasi penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai secara mandiri, maupun melalui sinergi dengan pemerintah daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026.

Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Proses pemusnahan ini menjadi tahapan akhir dalam penanganan kasus peredaran rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai.

Setelah seremoni simbolis di Garut, seluruh rokok ilegal tersebut akan dibawa ke fasilitas pengolahan milik PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang) di Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Di lokasi tersebut, barang bukti akan dimusnahkan melalui proses penghancuran, perusakan, dan pembakaran hingga tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. Sinergi seperti ini sangat penting untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat,” ujar Dedi Mulyadi.

Gubernur yang akrab disapa KDM itu juga mengajak masyarakat untuk tidak lagi membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal.

Menurutnya, peredaran barang ilegal akan sulit berkembang apabila tidak ada permintaan dari masyarakat.

Baca Juga: Alhamdulilah BLT Rp1,8 Juta Cair dii Berbagai Desa, Cek Nama Penerima

“Kalau tidak ada yang membeli dan tidak ada pedagang yang menjual, maka peredaran rokok ilegal akan semakin berkurang. Karena itu, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama,” katanya.

Selain itu, KDM mendorong masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Ia bahkan berencana menghadirkan sistem pelaporan berbasis digital untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan informasi kepada pemerintah.

“Kami sedang menyiapkan mekanisme pelaporan secara online. Masyarakat yang memberikan informasi valid nantinya akan mendapatkan apresiasi atau penghargaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya aparat penegak hukum.

Menurutnya, langkah pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran publik merupakan strategi yang sangat penting dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat. Masyarakat juga memiliki peran besar dengan tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan produk ilegal. Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang,” ujarnya.

Djaka menambahkan bahwa pendekatan preventif melalui edukasi masyarakat akan selalu lebih efektif dibandingkan tindakan represif setelah pelanggaran terjadi.

Sebagai informasi, peredaran rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang cukup berat.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Janji Tambah Bonus Jika Hattrick Juara Persib Bandung Berlanjut, Nilainya Jadi Rp2 M

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelaku yang menawarkan, menjual, menyerahkan, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana.

Pelanggar dapat dijerat dengan Pasal 54 yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Pemusnahan lebih dari 44 juta batang rokok ilegal ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam menjaga penerimaan negara, melindungi industri rokok legal, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat di Jawa Barat. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#dedi mulyadi #rokok ilegal #gubernur jawa barat #bea dan cukai