RADAR BOGOR – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) resmi menerapkan aturan baru yang melarang siswa membawa kendaraan motor ke sekolah apabila belum memenuhi persyaratan berkendara sesuai peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tidak membawa motor ke sekolah tersebut juga mewajibkan seluruh SMA, SMK, dan SLB di Jabar yang berada di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Berikut sejumlah poin penting yang wajib diterapkan di seluruh SMA, SMK, dan SLB di Jabar soal larangan bawa motor:
Baca Juga: Harga Ayam Turun Jadi Rp35 Ribu per Kg, Pedagang Pasar Bogor Terdesak Penjual Pinggir Jalan
* Sekolah wajib memberikan edukasi berkala mengenai bahaya narkoba, rokok, vape, dan risiko berkendara tanpa memenuhi ketentuan hukum.
* Seluruh area sekolah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bagi siswa, guru, tenaga kependidikan, hingga tamu.
* Siswa yang belum memenuhi syarat berkendara, seperti belum memiliki SIM, dilarang membawa maupun mengendarai motor atau mobil ke sekolah.
* Larangan penggunaan kendaraan bermotor, narkoba, serta rokok dan vape harus dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah.
Baca Juga: 40 Kuota Gratis! Warga Kabupaten Bogor Bisa Ikut Pelatihan Bahasa Jepang, Ada Peluang Kerja Langsung
* Siswa bersama orang tua atau wali wajib menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
* Peran guru BK, wali kelas, guru mata pelajaran, dan orang tua akan diperkuat dalam pengawasan.
* Setiap pelanggaran wajib ditindak melalui pembinaan, didokumentasikan, dan dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan melalui pengawas sekolah.
Baca Juga: Angka Jemaah Meninggal Dunia Turun 25%, Kemenhaj Siapkan 2 Fokus Besar untuk Haji 2027
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan bahwa seseorang baru dinilai memenuhi syarat berkendara apabila telah berusia minimal 17 tahun, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu lalu lintas, tidak melakukan aktivitas lain saat berkendara, mampu mengendalikan emosi, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga