RADAR BOGOR – LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) Kabupaten Bogor mendesak Polres Depok untuk mengusut secara menyeluruh dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur dan seorang ibu.
Pelaku disebut merupakan kerabat dari seorang kepala desa yang masih aktif menjabat.
Ketua LSM PRB Kabupaten Bogor, Johan Pakpahan, menilai proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, terlebih perkara tersebut telah ramai diperbincangkan di media sosial.
Menurut Johan, aparat kepolisian perlu mengungkap secara jelas kronologi serta fakta hukum dalam perkara tersebut, sehingga publik memperoleh kepastian mengenai penanganan kasus.
"Perkara ini harus diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai kasus yang sudah menjadi perhatian publik justru tidak ditindaklanjuti secara serius. Semua fakta harus diungkap agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum," ujar Johan.
Ia juga menegaskan bahwa LSM PRB siap memberikan pendampingan kepada korban hingga seluruh proses hukum selesai.
Baca Juga: PAN Bogor Lantik 3.200 Relawan, Siap Turun Langsung Bantu Warga Jelang Pemilu 2029
Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan apabila perkara tersebut berlanjut ke pengadilan.
"Kami siap mengawal dan mendampingi korban sampai proses hukum berkekuatan hukum tetap. Tujuannya agar keadilan benar-benar bisa dirasakan oleh korban," katanya.
Johan menambahkan, dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur maupun perempuan merupakan persoalan serius yang harus ditangani dengan tegas.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak dan perempuan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga setiap bentuk kekerasan harus diproses sesuai hukum.
"Anak dan perempuan memiliki perlindungan khusus berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia. Karena itu, setiap dugaan tindak kekerasan harus diproses secara tegas agar memberikan efek jera kepada pelaku," ucapnya.
Selain itu, Johan meminta Kapolres Depok memastikan proses penyelidikan berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Ia berharap tidak ada upaya menghalangi proses hukum, termasuk apabila terdapat hubungan kekeluargaan antara terduga pelaku dengan pejabat tertentu.
"Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara independen dan bebas dari intervensi. Jika ada pihak yang berupaya menghambat jalannya proses hukum, hal tersebut juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum," tegasnya. (unt)
Editor : Yosep Awaludin