DJP Jabar III Pastikan Ruang Aduan Wajib Pajak Terbuka, Minta Keluhan Tak hanya Viral di Media Sosial

Fikri Rahmat Utama • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 22:07 WIB
Forum Konsultasi Publik dan Dialog Kemitraan yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III di Aula Kujang Cakra Buana, Bogor, Selasa 21 Juli 2026. (Aziz/Radar Bogor)
Forum Konsultasi Publik dan Dialog Kemitraan yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III di Aula Kujang Cakra Buana, Bogor, Selasa 21 Juli 2026. (Aziz/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat (DJP Jabar III) memastikan ruang pengaduan bagi wajib pajak tetap terbuka. Masyarakat diminta menyampaikan kendala melalui jalur resmi agar persoalan pelayanan perpajakan dapat segera ditindaklanjuti.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah mengatakan, pihaknya membuka ruang komunikasi dengan wajib pajak untuk mengetahui persoalan yang terjadi di lapangan.

Menurutnya, Forum Konsultasi Publik menjadi salah satu wadah untuk mendengar langsung masukan, kritik, dan kendala dari masyarakat.

"Kami ingin sekali mendengarkan apa pun keluh kesah maupun informasi yang berkembang di masyarakat wajib pajak yang mungkin belum bisa kami serap," ujar Romadhaniah dalam Forum Konsultasi Publik dan Dialog Kemitraan di Bogor, Selasa, 21 Juli 2026.

Romadhaniah berharap wajib pajak tidak hanya menyampaikan keluhan melalui media sosial. Ia meminta masyarakat memanfaatkan saluran resmi yang telah disediakan DJP agar persoalan dapat ditangani secara langsung.

Baca Juga: Forum Konsultasi Publik dan Dialog Kemitraan di Bogor, Kanwil DJP Jabar III: UMKM Omzet Rp500 Juta ke Bawah Tak Kena Pajak

DJP menyediakan sejumlah kanal pengaduan bagi wajib pajak. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, serta laman pengaduan.pajak.go.id.

Selain itu, wajib pajak juga dapat menyampaikan keluhan secara langsung melalui Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP maupun kantor pajak terdekat.

"Kami sangat berharap dapat meningkatkan kualitas layanan tersebut, dan di sisi lain kami juga dapat mendengarkan keluh kesah Bapak Ibu. Jangan sampai hanya berkembang di media sosial, tetapi sampaikanlah langsung kepada kami," ujar Romadhaniah.

Ia menambahkan, DJP juga memberikan pendampingan bagi wajib pajak yang masih mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Mungkin ada sebagian dari Bapak Ibu sekalian atau tetangganya yang belum lapor. Jangan khawatir, kami akan membantu bagaimana laporan Bapak Ibu sekalian bisa sampai ter-submit dengan sukses," ujarnya.

Menurutnya, pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya DJP meningkatkan kepatuhan sekaligus memastikan wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih mudah.(uma)

Editor : Eka Rahmawati
pajak DJP Jabar III