Penerima Bansos PKH dan BPNT Curhat ke Dedi Mulyadi, Ungkap Soal KKS hingga Nominal Bantuan

Eka Rahmawati • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 23:51 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti penyaluran bantuan PKH. (Dok. Pemprov Jabar)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH hingga BPNT. (Dok. Pemprov Jabar)

RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti penyaluran bantuan sosial (bansos) para penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kabupaten Garut.

Sejumlah warga penerima bansos PKH hinga BPNT ramai-ramai bertemu dengan Dedi Mulyadi dan menyampaikan terkait berbagai persoalan yang dialami. Mulai dari tidak memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagaimana layaknya keluarga penerima bantuan atau KPM hingga nominal bantuan berupa uang yang diterima diduga tidak sesuai.

Usai mendengar berbagai keluhan warga terkait bantuan sosial di Kabupaten Garut, Dedi Mulyadi menegaskan akan menindaklanjutinya.

Baca Juga: BRT Ditarget Mulai Beroperasi 2027, Dedi Mulyadi: Era Baru Transportasi Modern

Dedi menjelaskan bansos merupakan program pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos), tetapi pihaknya akan melakukan langkah agar bantuan tepat sasaran.

"Walaupun ini kan di bawah Kemensos, program pemerintah pusat yang harus tepat sasaran," ujar gubernur Jawa Barat saat bertemu warga sebagaimana unggahan video di YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.

Dalam persoalan yang dialami warga Dedi menilai diduga bantuan tidak tepat sasaran dan uang yang seharusnya diterima warga diduga tidak sampai ke tangan penerima.

Untuk itu, gubernur Jabar akan meminta Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat agar berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Garut agar mengusut tuntas masalah ini.

Tak hanya itu Dedi juga berencana turun ke lokasi dan menggali informasi lebih lanjut.

"Nanti dicek dulu ini baru informasi yang sifatnya sepihak, nanti saya mau koordinasi dengan tim PKH Provinsi Jawa Barat," sambungnya. 

Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa kartu penerima bantuan harus dipegang oleh warga yang bersangkutan atau KPM langsung.

"Kartu itu harus dipegang penerima manfaat baik PKH maupun BPNT tidak boleh dipegang oleh orang lain karena punya potensi disalahgunakan," tegas Dedi Mulyadi.

Editor : Eka Rahmawati
dedi mulyadi bpnt bansos pkh