Dedi Mulyadi Bongkar Kejanggalan Dana Migas, Singgung Perubahan Aturan Usai Bertemu Presiden

Lucky Lukman Nul Hakim • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 19:06 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat memberikan sambutan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat memberikan sambutan.

RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkapkan adanya persoalan yang dinilainya janggal terkait mekanisme penyaluran dana bagi hasil minyak dan gas (migas) dari PT Pertamina kepada pemerintah daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto. 

Menurutnya, ada beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut. 

Namun, hanya satu isu yang dipilih untuk disampaikan kepada publik karena dua pembahasan lainnya berkaitan dengan daerah lain.

Baca Juga: Dari GBK ke Pusaran Transfer Eropa, Zion Suzuki Diperebutkan Juventus dan PSG

Dedi Mulyadi menjelaskan, dirinya secara langsung menyampaikan kepada Presiden mengenai sistem penyaluran dana bagi hasil migas yang selama ini tidak langsung masuk ke kas pemerintah daerah.

"Pak, ada keanehan di republik ini," ujar Dedi Mulyadi saat menceritakan kembali percakapannya dengan Presiden saat hadiri Peletakan Batu Pertama/Groundbreaking PSEL (Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik) Legok Nangka, Rabu 29 Juli 2026.

Menurut Dedi Mulyadi, dana keuntungan dari PT Pertamina yang seharusnya menjadi hak daerah justru disalurkan terlebih dahulu melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

KDM (sapaan kang Dedi Mulyadi) mempertanyakan, alasan dana tersebut tidak langsung disetorkan ke kas daerah.

Dana Masuk BUMD hingga Dibentuk Anak Perusahaan

Dedi Mulyadi menilai, mekanisme tersebut menimbulkan dampak yang cukup besar terhadap pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan analisisnya, pola tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Ia mengungkapkan bahwa dana yang diterima BUMD tidak seluruhnya masuk ke kas daerah. Sebaliknya, dana tersebut digunakan untuk membentuk berbagai entitas usaha baru.

"Masuk ke BUMD, kemudian tidak dimasukkan ke kas daerah, tetapi dibentuk anak perusahaan, cucu perusahaan, bahkan cicit perusahaan," kata Dedi Mulyadi.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi agar tata kelola keuangan daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Harap Aturan Segera Direvisi

Dedi Mulyadi mengaku telah menyampaikan temuannya kepada Presiden dan berharap pemerintah pusat segera melakukan perubahan regulasi terkait mekanisme penyaluran dana bagi hasil migas.

Baca Juga: 789 Dapur MBG di Bogor Serap 38.552 Warga Lokal, Perputaran Ekonomi Tembus Belasan Miliar per Hari

Ia menyebut Presiden memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan optimistis aturan yang ada akan segera dievaluasi.

"Mudah-mudahan ke depan hal-hal yang aneh di republik ini bisa segera diubah," ujar Dedi Mulyadi.

Pernyataan Gubernur Jawa Barat tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap sistem pengelolaan dana bagi hasil migas dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah. 

Perubahan regulasi diharapkan, kata Dedi Mulyadi, dapat meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan dana yang menjadi hak pemerintah daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
dedi mulyadi KDM gubernur jawa barat