RADAR BOGOR - Memiliki hunian yang lebih nyaman dan layak merupakan mimpi semua orang, tarmasuk masyarakat Jawa Barat.
Tapi pada kenyataannya masih ada masyarakat di Jawa Barat yang huniannya dinilai tidak layak karena keterbatasan ekonomi yang mereka miliki.
Oleh karena itu di tahun 2026 ini, Pemprov Jabar menyediakan platform yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk mengusulkan perbaikan atau renovasi rumah mereka.
Baca Juga: Kemensos Adakan Pelatihan Kehumasan Sekolah Rakyat di Bogor, Tepis Berita Hoaks
Ya, platfrom digital yang dimaksud yaitu "Imah Aing" di aplikasi Sapawarga. Kini, usulan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bisa diajukan secara mandiri oleh masyarakat.
Dilansir dari akun Instagram @sapawarga_jabar, data usulan bisa diisi secara langsung oleh masyarakat sesuai kondisi nyata hunian yang mereka miliki.
Pemdes juga dapat mengusulakan rumah warga yang dinilai tidak layak huni untuk mendapatkan bantuan renovasi.
Baca Juga: Jalan Cifor Disiapkan Jadi Jalur Alternatif ke IPB, Camat Bogor Barat Sebut Bisa Urai Macet Dramaga
Siapa Saja yang Bisa Daftar?
Masyarakat berpenghasilan rendah dengan pengahsilan di bawah UMP bisa mengusulkan diri untuk menjadi penerima bantuan tersebut.
Selain, pemerintah juga akan memprioritaskan rumah-rumah warga dengan kondisi sebagai berikut:
- Usia bangunan tua
- Kesalahan konstruksi
- Perawatan buruk
- Hawa dan jamur
- Ketidaktersediaan prasarana dasar
- Terkena bencana
Baca Juga: KONI Kota Bogor Kedatangan Rombongan DPRD Kota Depok Jelang Porprov Jabar
Apa Persyaratannya?
Adapun untuk persyaratan agar bisa menerima bantuan renovasi rumah tidak layak huni tersebut yaitu sebagai berikut:
- KTP calon penerima bantuan.
- Nomor HP aktif (pemilik atau penghuni rumah)
- Alamat lengkap dan titik koordinat rumah.
- Foto kondisi rumah, baik itu tampak depan, samping kiri, samping kanan, belakang, dan bagian dalam rumah.
- Serta dokumen pendukung lain bila diperlukan.
Baca Juga: Update Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026: Cek Status Kepesertaan Segera
Demikian itu adalah kriteria dan syarat penerima bantuan renovasi rumah tidak layak huni di wilayah Jawa Barat.***
Editor : Asep SuhendarSumber : Instagram @sapawarga_jabar