RADAR BOGOR - Hari ini, 6 September 2026, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan imbauan untuk Kepala Sekolah di wilayah yang terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Dalam unggahan Instagram @dedimulyadi71, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sejumlah wilayah yang terdampak sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan ini menyusul semakin meluasnya dampak abu vulkanik yang dirasakan warga di berbagai daerah di Jawa Barat sejak akhir pekan ini.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 2,3 Guncang Sukabumi, BMKG: Dipicu Aktivitas Sesar Aktif
Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa wilayah dengan intensitas sebaran debu vulkanik yang tinggi, seperti Bogor dan Sukabumi, serta daerah lain dengan kondisi serupa, dapat menerapkan sistem pembelajaran secara daring mulai Senin, 7 September 2026.
"Sehubungan dengan semakin meningkatnya sebaran abu vulkanik yang disebabkan erupsi Gunung Anak Krakatau, kami sampaikan untuk wilayah-wilayah yang intensitas debunya tinggi seperti Bogor dan Sukabumi, serta daerah lain yang memang ada intensitas sebaran abu vulkaniknya tinggi, para kepala sekolah terhitung mulai hari Senin tanggal 7 September 2026 bisa mengambil keputusan untuk membuat sistem pembelajaran secara daring di rumahnya masing-masing," ujar Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa keputusan untuk menerapkan sistem pembelajaran daring sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing kepala sekolah dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Baca Juga: Pasca Kebakaran Gunung Gede, 3 Titik Gas di Kawah Wadon Dipantau BBTNGGP dan PVMBG
Kebijakan ini bersifat fleksibel dan tidak diberlakukan secara seragam di seluruh wilayah, mengingat tingkat dampak abu vulkanik yang berbeda-beda di setiap daerah.
"Sekali lagi, kepada para kepala sekolah bisa mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan kondisi di lapangan, agar sistem pembelajaran dilaksanakan secara daring di rumahnya masing-masing," katanya.
Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam mengambil langkah yang tepat demi menjaga kesehatan dan keselamatan siswa maupun tenaga pengajar.
"Demikian informasi ini kami sampaikan untuk dijadikan pedoman, dan semoga kita semua bisa menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya dengan mempertimbangkan kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan kita semua," pungkas Dedi Mulyadi.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : Instagram @dedimulyadi71