Pos Jaga Gunung Gede Pangrango Dirusak, Petugas Polhut Diduga Dianiaya

Muhammad Ali • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 22:03 WIB
Pos Pemeriksaan Simaksi Resor PTN Gunung Putri, Kebupaten Cianjur dirusak. (Dok. Balai Besar TNGGP)
Pos Pemeriksaan Simaksi Resor PTN Gunung Putri, Kebupaten Cianjur dirusak. (Dok. Balai Besar TNGGP)

RADAR BOGOR – Penutupan aktivitas pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) berujung dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anggota Polisi Kehutanan Resor PTN Gunung Putri menjadi korban hingga mengalami luka pada bagian wajah dan hidung.

Peristiwa tersebut terjadi di Pos Pemeriksaan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) Resor PTN Gunung Putri, Kabupaten Cianjur, Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 13.54 WIB.

Kepala Balai Besar TNGGP, Sadtata Noor Adirahmanta mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Senin, 7 September 2026.

Baca Juga: Jarak Pandang Cuma 10 Meter, Cerita Srikandi SalamAid Dikepung Asap Kebakaran Hutan dan Lahan

Saat itu, petugas Resor PTN Gunung Putri yang sedang melaksanakan tugas pengawasan di jalur pendakian mendapati adanya pendaki yang memasuki kawasan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Padahal kegiatan pendakian sedang ditutup sebagai bagian dari upaya antisipasi kebakaran hutan dan lahan, petugas kemudian memberikan teguran dan melakukan penanganan sesuai tugas dan kewenangannya.

Menurutnya, berdasarkan informasi dan keterangan awal yang diterima petugas, kejadian diduga melibatkan beberapa orang yang berkaitan dengan salah satu basecamp di sekitar jalur pendakian Gunung Putri.

Selanjutnya pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 13.54 WIB, terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap petugas serta perusakan terhadap Pondok Jaga yang difungsikan sebagai Pos Pemeriksaan SIMAKSI di jalur pendakian Gunung Putri.

Ia mengungkapkan, petugas yang menjadi korban merupakan salah satu anggota Polisi Kehutanan pada Resor PTN Gunung Putri, korban mengalami luka pada bagian wajah dan hidung dan selanjutnya dibawa ke RSUD Cianjur, Kabupaten Cianjur untuk mendapatkan penanganan medis dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk visum.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap fasilitas di lokasi, Pondok Jaga yang difungsikan sebagai Pos Pemeriksaan SIMAKSI mengalami sejumlah kerusakan, antara lain kaca jendela pecah dan kursi rusak.

“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas negara serta kerusakan terhadap fasilitas negara,” ujarnya kepada Radar Bogor melalui siaran pers, Kamis, 10 September 2026.

Sadtata menegaskan bahwa petugas di lapangan dalam menjalankan tugas senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan pelayanan dan keselamatan pengunjung kawasan konservasi.

Ia mengingatkan seluruh pihak, termasuk masyarakat, pengelola basecamp, pemandu, porter dan calon pendaki untuk mematuhi ketentuan memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, termasuk kewajiban memiliki perizinan pendakian sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pengawasan dan pemeriksaan di jalur pendakian merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi sekaligus memastikan aspek keselamatan pengunjung dan tertib administrasi pendakian.

Sadtata mengajak seluruh pihak untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang berlaku serta tidak melakukan tindakan kekerasan maupun perusakan fasilitas negara.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Balai Besar TNGGP segera melakukan koordinasi dan melaporkan kejadian kepada Kepolisian Sektor Pacet, Kabupaten Cianjur.

Selanjutnya dilakukan pengecekan lokasi kejadian perkara, pengumpulan barang bukti dan dokumentasi serta penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga memastikan bahwa informasi mengenai kejadian ini akan disampaikan secara proporsional berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.

“Kami menyerahkan proses penanganan aspek hukumnya kepada pihak yang berwenang dan akan mendukung sepenuhnya proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan bukti dan fakta yang ada,” tandasnya. (Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
polhut pos gunung gede pangrango