Warga Jabar Tanpa BPJS Bisa Berobat Gratis, Ini Syaratnya

Rani Puspitasari Sinaga • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 09:12 WIB
Rapat koordinasi lintas daerah bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membahas layanan berobat gratis bagi warga yang terkendala BPJS Kesehatan di Balai Kota Depok, Rabu 7 Oktober 2026. Foto: Diskominfo Depok
Rapat koordinasi lintas daerah bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membahas layanan berobat gratis bagi warga yang terkendala BPJS Kesehatan di Balai Kota Depok, Rabu 7 Oktober 2026. Foto: Diskominfo Depok

RADAR BOGOR – Gubernur Jawa Barat (Jabar0 Dedi Mulyadi menyampaikan adanya skema pelayanan kesehatan bagi warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, kepesertaannya tidak aktif, atau mengalami kendala administrasi.

Melalui skema tersebut, warga Jabar yang memenuhi persyaratan berpeluang mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa BPJS di ruang perawatan kelas III dengan biaya yang ditanggung pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.

Informasi berobat gratis tanpa BPJS ini turut disampaikan melalui unggahan media sosial Wali Kota Depok Supian Suri. Dalam unggahan tersebut, dijelaskan adanya kesepakatan antara Gubernur Jabar, para bupati dan wali kota, serta sejumlah rumah sakit di Jawa Barat dan Jakarta.

Baca Juga: Saldo KKS Masuk Awal Oktober, KPM PKH BPNT Perlu Cek Periode Bansos

"Warga Jawa Barat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas III," ujar Dedi Mulyadi.

Pembiayaan pelayanan kesehatan tersebut dilakukan melalui pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Warga Tanpa BPJS Bisa Mendapatkan Pelayanan?

Skema ini ditujukan untuk membantu warga Jawa Barat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat persoalan kepesertaan maupun administrasi.

Kelompok masyarakat yang disebut berpeluang mendapatkan pelayanan meliputi warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan, kepesertaannya tidak aktif, hingga mereka yang mengalami kendala pembayaran iuran.

Baca Juga: Honda City Type Z, Sedan Murah Sporty yang Masih Layak Dilirik

Warga yang tidak memiliki KTP juga disebut berpeluang memperoleh pelayanan, selama statusnya sebagai warga Jawa Barat dapat dipastikan dan persyaratan yang berlaku terpenuhi.

Selain itu, informasi yang disampaikan turut menyinggung pasien dengan kebutuhan pengobatan tertentu yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, serta korban kecelakaan dan tindak kriminal yang mengalami luka-luka.

Meski demikian, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu jenis layanan yang ditanggung, kriteria penerima manfaat, serta prosedur yang harus ditempuh. Tidak semua tindakan medis otomatis dijamin dalam skema tersebut.

Sejumlah Rumah Sakit di Jakarta Disebut Terlibat

Baca Juga: Resep Padakjeon, Pancake Ayam Korea Renyah Tinggi Protein

Dalam keterangannya, Dedi Mulyadi juga menyebut sejumlah rumah sakit besar di Jakarta yang diklaim telah menjalin kerja sama untuk melayani warga Jawa Barat.

Rumah sakit tersebut antara lain:

Rumah sakit ibu dan anak juga disebut dalam pernyataan tersebut. Namun, daftar lengkap fasilitas kesehatan yang berpartisipasi dan jenis layanan yang tersedia perlu dipastikan melalui informasi resmi pemerintah daerah atau rumah sakit terkait.

Baca Juga: 7 Kesalahan Pemilik Mobil Diesel yang Bikin Mesin Cepat Rusak

Apa yang Perlu Diperhatikan Warga?

Masyarakat yang ingin memanfaatkan skema pelayanan kesehatan ini sebaiknya memastikan status kependudukan, kondisi kepesertaan BPJS, serta persyaratan administrasi kepada pemerintah daerah atau fasilitas kesehatan yang dituju.

Perlu diperhatikan pula bahwa informasi mengenai pembiayaan, cakupan tindakan medis, dan prosedur rujukan harus mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku.

Baca Juga: PKH Cair 8 Oktober 2026 di KKS BRI, BNI, Mandiri

Dengan adanya skema ini, warga Jawa Barat diharapkan memiliki akses lebih luas terhadap pelayanan kesehatan ketika menghadapi kendala kepesertaan BPJS maupun keterbatasan biaya.

Catatan: Persyaratan lengkap dan mekanisme pelaksanaan program perlu dikonfirmasi melalui kanal resmi Pemprov Jawa Barat atau pemerintah kabupaten/kota sebelum warga berobat. (Fauzan Kaifah/MG)

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
bpjs jabar berobat gratis