RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor menyepakati sejumlah hal dengan petani Nanggung, yang demonstrasi menolak pemberian Hak Guna Usaha (HGU) ke PT Hevea Indonesia.
Kesepakatan ini tercapai, setelah pemkab dan perusahaan tersebut rapat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Senin (6/5/2024), setelah didemo oleh petani.
Asisten Pemerintahan kabupaten Bogor Zaenal Ashari mengatakan, ada 5 poin kesepakatan dengan para petani dan perusahaan.
Pertama, lahan tersebut tidak dikuasai secara fisik oleh PT Hevea Indonesia, sehingga dilakukan penggarapan oleh masyarakat.
"Kedua Menolak pembaharuan atau terbit HGU di areal tersebut," katanya.
Ketiga, akan diadakan redistribusi tanah dalam bentuk SHMB kepada penggarap yang sudah terdata, dalam kegiatan IP4T Tahun 2022.
Lalu keempat, kata Zaenal, Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA 2 April 2024 lalu belum final, melainkan masih akan melewati finalisasi yang melibatkan Petani Nanggung.
"Kelima, Bupati Bogor selaku Ketua GTRA akan mengeluarkan Surat Keputusan perihal usulan calon penerima Aset TORA tahun 2024 kepada Menteri ATR/BPN. Setelah dilakukan proses verifikasi dan validasi yang akan di lakukan pada bulan Juni 2024 dengan dasar Data IP4T Tahun 2022," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Koordinator Aksi Eddy Samsi mengapresiasi diterimanya tuntutan mereka para petani.
Namun demikian, kata dia, para petani akan terus mengawal kasus, agar tetap sesuai kesepakatan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga