RADAR BOGOR - Liwet Asep Stroberi menjadi salah satu dari 196 bangunan di Kawasan Puncak yang disegel Satpol PP Kabupaten Bogor.
Berdiri di atas lahan PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 2, restoran Liwet Asep Stroberi yang memiliki banyak cabang itu dinilai belum mengantongi izin mendirikan bangunan di Puncak Bogor.
Namun demikian, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana menyatakan, pihaknya hanya mengenakan Liwet Asep Stroberi Puncak tindak pidana ringan.
"Rencana Liwet Asep Stroberi Puncak Bogor akan disidang tipiring besok (Kamis 22/8/2024)," ucapnya, Rabu (21/8).
Sementara untuk penindakan berupa pembongkaran, pihaknya masih membahas di forum penataan ruang yang dibentuk Pemkab Bogor.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel sebanyak 196 bangunan di Kawasan Puncak.
Pasukan penegak perda itu melakukan penyegelan dengan memasang stiker dan garis PPNS di bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB/PBG.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat peringatan ke 196 bangunan di Kawasan Puncak. (cok)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim