RADAR BOGOR - Polres Bogor akhirnya menangkap tersangka kasus penganiayaan hingga menewaskan Moh. Ridwan (16) yaitu pelajar warga Kampung Cibogo Udiklat, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Penangkapan pelaku tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana.
"Benar, tersangka atas nama WJ usia 20 tahun," ungkapnya kepada Radar Bogor, Kamis (11/9).
Sebelumnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor menyimpulkan bahwa almarhum Ridwan merupakan korban penganiayaan.
Korban sempat sadar dan dibawa oleh keluarganya ke RSUD Ciawi.
Nahas, pada Kamis (5/9) pagi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka dalam pada bagian kepala.
Pelaku diketahui merupakan kakak kandung dari kekasih korban. Sementara peristiwa penganiayaan itu terjadi dikediaman pelaku diKampung Pasir Madin, Desa dan Kecamatan Cisarua saat Ridwan tengah bertamu di rumah pelaku.
Meski begitu, polisi masih mendalami motif dari penganiayaan tersebut.
Korban sendiri merupakan anak kedua dari pasangan Aidan Fitri (51) dan Siti Maslihat (46) yang saat ini menempuh pendidikan kelas 10.
Siti Maslihat mengaku terguncang atas kehilangan nyawa yang dialami buah hatinya.
Dia juga tidak menyangka bahwa hari itu merupakan hari terakhirnya bisa melihat Ridwan sebelum dinyatakan meninggal dunia.
"Sore hari itu Ridwan izin untuk keluar dijemput temannya, tiba-tiba kami dengar kabar kalau Ridwan dianiaya sampai meninggal dunia. Saya minta polisi menghukum pelaku seadil-adilnya," pungkasnya.(cok)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim