Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pj Bupati Bogor Asmawa Tiba-tiba Diberhentikan, Ada Apa? Ini Dia Penggantinya, Begini Penjelasan Menteri Dalam Negeri

Lucky Lukman Nul Hakim • Jumat, 20 September 2024 | 09:23 WIB
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu saat dimintai keterangan soal oknum ASN yang diduga terlibat penipuan perizinan bangunan warung di Puncak.
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu saat dimintai keterangan soal oknum ASN yang diduga terlibat penipuan perizinan bangunan warung di Puncak.

RADAR BOGOR - Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan nomor 100.2.1.3-3783 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Bogor.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengatakan, memberhentikan Asmawa Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai Penjabat Bupati Bogor.

"Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," ucap Tito dalam surat yang ditandatangani Kamis 19 September 2024 tersebut.

Selanjutnya, Mendagri mengangkat Bachril Bahri yang merupakan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai Penjabat Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat.

Tito menegaskan, selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Bogor, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.

Selain itu, memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk, mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.

Dalam melakukan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud, dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.

Tak boleh membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah; dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Nah, larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yakni memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bogor Tahun 2024 dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubemur paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.

"Masa jabatan Penjabat Bupati Bogor sebagaimana dirnaksud dalam Diktum kedua paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," kata dia.

Sementara itu, pelantikan Pj Bupati Bogor diselenggarakan Jumat 20 September 2024 pukul 09.00 WIB. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bogor #Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu #mendagri