RADAR BOGOR - Libur akhir pekan, kawasan Puncak, Kabupaten Bogor kembali diberlakukan sistem ganjil genap hari ini Sabtu (9/11/2024) dan Minggu (10/11/2024).
Ganjil genap diterapkan sebagai salah satu upaya mengatasi kepadatan arus lalu lintas. Terlebih Puncak yang berada di wilayah selatan Kabupaten Bogor dan masuk Kecamatan Megamendung dan Cisarua merupakan salah satu destinasi wisata favorit.
Sehingga kawasan wisata berhawa sejuk ini sering dipadati wisatawan yang berdampak pada kondisi arus lalu lintas.
Untuk mengatasinya, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021 Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menerapkan ganjil genap di Puncak, Kabupaten Bogor. Seperti pada pekan ini, ganjil genap juga diterapkan sejak Jumat (8/11/2024).
"Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 8, 9, 10 November 2024 jalur Puncak diberlakukan ganjil genap," demikian keterangan yang disampaikan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Bogor melalui Instagram @satlantaspolresbogor.tmc.
Jadwal operasional ganjil genap diberlakukan pada Jumat mulai pukul 14.00 WIB dilanjutkan Sabtu dan akan berakhir pada Minggu pukul 24.00 WIB.
Namun, jadwal ini bersifat situasional dan bisa mengalami perubahan sewaktu-waktu. Termasuk dalam penerapan jadwal one way atau sistem buka tutup di Puncak Bogor.
Untuk mendapat informasi terkini bisa cek media sosial resmi Satuan Lalu Lintas Polres Bogor.
Para pengendara diimbau untuk memeriksa kembali plat nomor kendaraan digunakan. Dalam pemberlakukannya, sistem ganjil genap menyesuaikan tanggal dan plat akhir nomor kendaraan.
Sesuai dengan tanggal hari ini, Sabtu, 9 November 2024 maka kendaraan dengan plat akhir ganjil yang dapat memasuki wilayah Puncak, Kabupaten Bogor.
Dalam memberlakukan ganjil genap, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Bogor melakukan operasi penyekatan di Simpang Gadog.
Sebelum menuju Puncak perhatikan nomor polisi kendaraan masing-masing agar tidak diputar balik saat tiba di titik penyekatan.
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim