RADAR BOGOR - Pengadilan Agama Cibinong mengeluhkan sarana prasarana fasilitas yang kurang memadai dan menjadi penghambat dalam melayani masyarakat Kabupaten Bogor.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Cibinong Achmad Cholil saat ditemui Radar Bogor dan menceritakan keluhan terkait keterbatasan lahan yang ada di Kantor Pengadilan Agama Cibinong.
Achmad Cholil mengungkap, bahwa PA Cibinong setiap harinya melayani hampir kurang lebih 800 masyarakat Kabupaten Bogor.
"Kita Pengadilan Agama Cibinong setiap hari melayani masyarakat 800 orang, lalu parkir di luar. Karena kita gak punya lahan parkir masyarakat yang seharusnya kita layani dengan baik akhirnya parkir di luar," ujar Achmad Cholil kepada Radar Bogor Rabu (20/11/24).
Kata dia, ketika masyarakat memarkirkan kendaraannya di luar area kantor PA, maka itu berada di luar tanggung jawab dan juga memberatkan masyarakat karena harus membayar parkir kepada juru parkir liar sebesar Rp4.000 per motornya.
"Nah itu tantangan di kita, mudah-mudah stakeholder mungkin Pemerintah Kabupaten Bogor bisa memperhatikan ini, karena yang kami layani setiap hari 800 orang," jelasnya.
Selain sarana area parkir, ia juga mengeluhkan terkait ruang pelayanan masyarakat yang ada di Kantor PA sangat terbatas.
"Parkir tidak ada, terus ruang pelayanan mereka juga desak-desakan, gedungnya kurang memadai karena perkaranya banyak masyarakatnya banyak," keluhnya.
Apalagi, kata dia, setiap tahun kantor Pelayanan Agama Cibinong hampir melayani 10.000 perkara dengan total 40.000 jiwa yang datang.
"Sementara kalau kita hitung ada sekitar 40.000 ribu orang masyarakat Kabupaten Bogor yang terdampak pelayanan ini. Bayangkan kalau satu perkara setahun itu kita 10.000 perkara," jelasnya.
Ia merinci perkara itu terdiri dari tergugat dan menggugat berarti ada 20.000 ribu orang. Kalau misalnya mereka punya anak rata-rata masing-masing dua minimal dua 20.000 ribu, sehingga total menjadi 40.000 ribu orang masyarakat Kabupaten Bogor yang terdampak.
Sebab itu, kata dia, jika sarana ruangan masih terbatas, maka pelayanan terhadap masyarakat akan sangat terganggu.
"Jadi kalau tetap begini luas gedung seperti ini mereka akan terhambat oleh pelayanan publik yang bagus, karena memang walau bagaimanapun keterbatasan sarana prasarana infrastuktur ini ya mengurangi kenyamanan mereka," tuturnya.
Dalam hal ini, Achmad berharap Pemerintah Kabupaten Bogor bisa memberikan tempat yang memadai bagi PA untuk melayani masyarakat Kabupaten Bogor.
"Kami sedang mengusulkan ke Pemda kalau misalkan hibah tanah yang kemudian memadai ya Allhamdulillah. Karena kami melayani masyarakat Kabupaten Bogor, artinya kewenangannya lebih jaminan pelayanan itu lebih kepada kewajiban pemerintah," tandasnya.
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim