RADAR BOGOR - Komisi II DPRD Kabupaten Bogor mengungkapkan perlunya PT Sayaga Wisata dan BPR Syariah kembali diberikan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Ferry Roveo Checanova mengungkap, PT Sayaga dan BPRS memang perlu diberikan kembali anggaran agar bisa dapat dioperasikan.
Karena, jika PT Sayaga Wisata dan BPRS tidak beroperasi maka akan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pandangan saya sebagai ketua Komisi itu memang perlu diberikan PMP walaupun saya tidak di dalam Pansus tersebut," ungkap Ferry. Sabtu (30/11/2024).
Untuk pengajuan penyertaan modal bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), kata dia, itu perlu diberikan karena sesuai dengan edaran Menteri Keuangan dan teguran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pertama kalau BPRS terkait PMP itu karna memang ada Menteri Keuangan. Jadi modal yang harus tertanam di BPRS tersebut ada aturan maka diberikan PMP supaya BPRS itu tetap bisa beroperasional karna ada edaran Menterinya," jelasnya.
Kemudian, untuk pemberian penyertaan modal PT Sayaga Wisata yaitu guna untuk menyelesaikan pembanguna hotel Sayaga agar tidak mubazir.
"Kalo memang Sayaga kenapa harus diberikan PMP, supaya bisa menyelesaikan, karna kalo tidak diberikan PMP kalo tidak diselesaikan lebih mubazir. Maka diadakan Pansus itu kajian - kajian yang menelaah itu orang Pansus," paparnya.
Sebab, kata dia, jika Sayaga terbengkalai seperti saat ini, maka tidak akan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di BUMD Sayaga Wisata.
"Kalo Sayaga seperti itu terus jadi mubazir, terpakai engga, penambahan PAD ga ada, maka saran dan masukan itu harus diselesaikan," cetusnya.
Terlebih, kata dia, dalam pengajuan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang dilakukan PT Sayaga Wisata dan BPRS tersebut sudah melalui berbagai tahapan.
"Nah untuk diselesaikan itu harus ada PMP tapi dengan kajian-kajian harus benar-benar selesai dengan penambahan itu, dan harus benar-benar bisa beroperasi setelah diberikan PMP," imbuhnya.
Sehingga, kata dia, realisasi penyertaan modal itu akan dilakukan di tahun 2025 atau Pemerintahan yang baru. "Tahun 2025 itu nanti urusan Pemerintah Daerah," tandasnya. (cr2)
Editor : Yosep Awaludin