RADAR BOGOR - Polsek Gunung Putri mengungkapan kronologi lengkap pembunuhan terhadap Wanita Tuna Susila (WTS) di sebuah kos-kosan di Kampung Nagrak RT 03/03 Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra mengungkapkan bahwa, pelaku AP (19) diduga sakit hati terhadap korban RR (24) lantaran tidak memberikan kepuasan.
"Kronologinya jadi pelaku diduga sakit hati sama korban karena merasa ada ketidakpuasan jadi korban dibunuh," ungkap Kapolsek Gunung Putri Selasa (4/12/2024).
AKP Aulia menyampaikan pembunuhan yang dilakukan terhadap korban, bukan pada saat kejadian transaksi pertama berlangsung.
"Jadi pelaku ini sudah berhubungan menggunakan jasanya dua kali. Waktu pertama merasa tidak puas karena uangnya kurang jadi servisnya terbatas," terang AKP Aulia.
"Dari situ sakit hati, lalu pesan lagi kedua kalinya. Pelaku kali ini ini sudah membawa cutter dari rumahnya memang sudah ada niat untuk membunuh," jelasnya.
Dia juga menyampaikan, pelaku dengan korban saling kenal melalui aplikasi media sosial Michat.
"Pelaku bukan mahasiswa, tapi lulusan SMP. Kemudian dia bekerja ikut orang tuanya menjahit sepatu di rumahnya di Nagrak," tuturnya.
Hingga saat ini, jenazah korban yang ditemukan tak bernyawa dalam kos-kosan di Gunung Putri, sudah dilakukan autopsi dan sudah dibawa oleh keluarga ke daerah Cianjur.
Kata dia, terhadap pelaku dikenakan pasal dengan ancaman hukuman puluhan tahun penjara hingga hukuman mati.
"Pasal 338 dan atau 340 KUHP dan atau pembunuhan berencana diancam hukuman 20 tahun seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkasnya. (cr2)
Editor : Yosep Awaludin