Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pengoplosan Gas Subsidi di Klapanunggal Bogor Terbongkar, Ratusan Tabung Beredar ke Wilayah Jakarta

Abilly Muhamad • Jumat, 6 Desember 2024 | 12:56 WIB
Ratusan gas subsidi dan non subsidi hasil oplosan yang berhasil diamankan polisi di Klapanunggal Bogor.
Ratusan gas subsidi dan non subsidi hasil oplosan yang berhasil diamankan polisi di Klapanunggal Bogor.

RADAR BOGOR - Aktivitas pengoplos gas subsidi di dua Kampung yang ada di Desa Lulut, Klapanunggal, Kabupaten Bogor akhirnya terungkap. Sebanyak 735 tabung gas diamankan polisi.

Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri mengungkapkan bahwa, saat penyelidikan ke dua tempat di wilayah tersebut pihaknya mendapati ratusan gas subsidi maupun no subsidi yang siap dioplos.

Dari TKP pengoplosan gas subsidi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 2 unit mobil, 58 besi alat suntik, 423 tabung gas 12 Kilogram yang kosong.

"Kemudian 17 tabung gas 50 kilogram yang kosong, 26 tabung 12 kilo warna biru yang kosong, 217 tabung gas 3 kilo kosong dan 52 tabung gas 3 kilo yang isi," kata AKP Silfi Jumat (6/12/2024).

Kata dia, pelaku pengoplos gas subsidi yang berhasil diamankan sebanyak 8 orang dan memiliki perannya masing - masing saat beroperasi.

Pelaku berinisial SW sebagai pemilik sekaligus pengawas tempat pengoplosan, JH, SH dan KK berperan sebagai penyuntik tabung gas.

"Kemudian IR dan JY berperan sebagai sopir truck. AR sebagai pengangkut gas dan AN penyedia lokasi," tuturnya.

Begitupun, pengakuan pelaku, mereka melakukan aksinya itu baru dua kali di tahun 2024 di wilayah Klapanunggal.

AKP Silfi menyebut pelaku mendistribusikan tabung gas subsidi hasil oplosan ke wilayah Jakarta. Namun pengoplosannya di Bogor.

"Operasinya di malam hari di warung dan di lapangan terbuka, segel gas dibuat sendiri dan gas kosong dari Jakarta kemudian didistribusikan kembali ke Jakarta," jelasnya.

Atas perbuatan para pelaku yang merugikan negara itu, mereka terancam hukuman selama 6 tahun penjara.

"Pasal yang kami terapkan yaitu pasal 40 angka 9 UU 2023 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara," pungkasnya. (cr2)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #oplosan #Klapanunggal #gas subsidi