RADAR BOGOR - Mengantisipasi kecelakaan lalu lintas pada libur natal dan tahun baru (nataru), Dishub Kabupaten Bogor mewacanakan larangan transportasi massal masuk Jalur Alternatif Puncak.
Larangan masuk jalur alternatif Puncak Bogor saat nataru itu, berlaku khusus bagi kendaraan di atas roda 4, seperti bus besar dan sejenisnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengatakan, bahwa pihaknya telah mengusulkan aturan larangan bus masuk jalur alternatif Puncak, selama masa libur nataru.
"Nanti yang akan di bahas di forum itu terkait bus yang masuk jalan ke alternatif, kita berharap semua tidak diperbolehkan," ucapnya, Rabu (11/12).
Bus yang dimaksud, kata Dadang, Bus yang berukuran besar seperti Bus Pariwisata.
Namun demikian, pihaknya masih mempertimbangkan apakah larangan tersebut juga berlaku bagi kendaraan berukuran medium 3/4 seperti mobil elf.
Menurutnya, wacana larangan tersebut mempertimbangkan kondisi jalan alternatif Puncak yang relatif sempit dan curam.
"Kemudian kelayakan kendaraan juga menjadi pertimbangan, makanya kami juga akan menggelar ramp check di akhir pekan," terang Dadang.
Setelah larangan tersebut disepakati, maka pihaknya akan segera mensosialisasikan kepada para pengendara terutama bagi kendaraan besar.
"Kita sosialisasi melalui spanduk dan berbentuk larangan. Nanti kita buatkan rambu, itu pun kalau semua sudah sepakat kalau bus tidak boleh lewat jalan alternatif Puncak," tandasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga