RADAR BOGOR - BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi menggelar monitoring dan evaluasi pelayanan rumah sakit serta sosialisasi peraturan baru dan pengenalan aplikasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Kegiatan itu dilaksanakan di Stamford Activity Club, Sukatani, Kota Depok, dihadiri langsung oleh 8 Rumah Sakit dan 7 Klinik yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi.
Dalam kegiatan tersebut juga, BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi memberikan penghargaan ke beberapa Rumah sakit dan Klinik dengan berbagai kategori.
Untuk penghargaan rumah sakit yaitu kategori Best Trauma Care Provider RS Dr Abdul Radjak Cileungsi, Top Contributor to Return To Work Programs RSUD Cileungsi dan Excellence in Medical Documentation RS Permata Cibubur.
Kemudian untuk penghargaan klinik didapatkan oleh klinik dengan berbagai kategori seperti, Best First Aid Provider Klinik Bukaka, Most Responsive Emergency Clinic Klinik Narogong Medika dan Commitment to JKK Compliance Klinik Eka Medika.
Selain memberikan penghargaan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi, Awalul Rizal mengungkapkan kegiatan ini juga sekaligus monitoring dan evaluasi pelayanan terhadap PLKK yang berjalan pada semester II tahun 2024.
"Selain monitoring dan evaluasi layanan dalam kesempatan ini juga sosialisasi mengenai peraturan badan yang nomor 1 tahun 2024. Dimana didalamnya diatur mengenai kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan mitra terutama dengan Rumah Sakit yang mengikat kedua belah pihak," kata Awalul, Rabu (11/12/24).
Kata Awalul, aplikasi PLKK itu nantinya bisa digunakan oleh pihak Rumah Sakit dalam melaporkan dan juga menagihkan klaim JKK yang sudah ditangani rumah yaitu melalui new aplikasi PLKK.
"Di mana semua aktivitas rumah sakit mulai dari kedatangan pasien sampe dengan pasien pulang itu semuanya ter rekrut didalam aplikasi tersebut," imbuhnya.
Sehingga, Awalul berharap, dengan adanya new aplikasi PLKK ini rumah sakit yang sudah bermitra lebih mudah dalam melakukan pemrosesan ataupun perekaman data pasien.
"Dari mulai pasien datang sampai dengan pasien pulang dan juga harapannya agar semua aktivitas rumah sakit itu lebih ter kontrol dan terekam dalam satu aplikasi yang memudahkan baik rumah sakit maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Wilayah Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Teguh Setiawan menyampaikan bahwa, monitoring dan evaluasi pelayanan ini dilakukan untuk persiapan kembali perjanjian perpanjangan kerja sama bagi pelaksana layanan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kedua karna memang ada ketentuan baru yang harus kami sampaikan yaitu terkait dengan peraturan BPJS Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2024. Yaitu tentang tata kerjasama, mekanisme kerjasama kemudian bagaimana kerjasama yang memang berisi hal-hal baru," kata dia.
Begitupun, Teguh berharap, dengan adanya new Aplikasi PLKK tersebut petugas PLKK bisa melakukan tupoksinya dengan baik dalam melayani peserta pasien BPJS Ketenagakerjaan.
"Kemudian peserta mau melaksanakan pelayanan dan menggunakan aplikasi new PLKK dalam memberikan pelayanan sehari-hari terhadap peserta.
Kemudian ketiga juga diharapkan PLKK dapat mendukung dan mensupport perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga