Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Gelar Rapat Kerja, Pemkab Bogor Perkuat Sistem Pengadaan Barang Jasa Untuk Meningkatkan Integritas

Yosep Awaludin • Kamis, 12 Desember 2024 | 09:07 WIB
Rapat Kerja dan Evaluasi Pemkab Bogor
Rapat Kerja dan Evaluasi Pemkab Bogor

RADAR BOGOR - Berlangsung di Gedung Serbaguna I Setda, Rabu (11/12/2024), Pemkab Bogor menyelenggarakan Rapat Kerja Evaluasi Tahun 2024 dan persiapan tender 2025.

Target dari inisiatif Pemkab Bogor ini adalah untuk mempercepat transformasi sistem pengadaan barang jasa di Kabupaten Bogor menuju kematangan strategis serta menghentikan pelanggaran dan korupsi.

Menurut Deni Humaedi, Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Bogor, yang mewakili Pj Bupati Bogor, Perpres Nomor 16 tahun 2018 menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus direncanakan dengan baik untuk mencapai tujuan value for money, yang mencakup kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia.

Di mana PPK bertanggung jawab untuk perencanaan pengadaan, yang sangat penting untuk keberhasilan pengadaan dari awal hingga akhir. Perencanaan yang matang sangat penting untuk menghindari masalah hukum dan temuan auditor.

Karena itu, UKPBJ sangat penting untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mendapatkan instruksi dan bimbingan dalam memastikan pengadaan barang dan jasa.

"Saya berharap proses perencanaan dan pengadaan dapat dilakukan dengan cepat pada 2024 sehingga masyarakat dapat menikmati manfaatnya segera," tuturnya.

"Tentunya upaya ini sejalan dengan tujuan meningkatkan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP), yang saat ini berada di zona hijau dengan nilai 80," tambahnya.

Di sisi lain, Setya Budi Arijanta, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa RI, menyatakan bahwa dia ingin meningkatkan tata kelola untuk mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Karena, menurut KPK, salah satu korupsi nomor 2 yang paling besar terjadi di bidang pengadaan adalah salah satunya yang melibatkan pinjaman bendera. Akibatnya, tata kelola yang lebih baik dan transparan diperlukan.

"Kita ingin bersama-sama mencegah, memberikan pemahaman yang baik tentang apa saja potensi pelanggaran hukum maupun korupsi, salah satunya pinjam bendera, karena pinjam bendera adalah salah satu pelanggaran yang bisa melanggar hukum dan bisa kami pidanakan, karena pinjam bendera adalah korupsi," katanya.

Menurut Asman Dila, Kepala Bagian PBJ Kabupaten Bogor, dalam rapat kerja tersebut pihaknya meminta masukan untuk evaluasi kegiatan tahun 2024 dan persiapan untuk tahun 2025. Ini dilakukan untuk meningkatkan tingkat kematangan perencanaan.

"Kami meminta masukan dan evaluasi dari Deputi agar proses pelaksanaan dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bogor ke depan dapat lebih optimal," ujarnya. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#pengadaan barang dan jasa #rapat kerja #pemkab bogor