Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Satpol PP Kabupaten Bogor Ringkus Puluhan Warga yang Diduga Terlibat Lakukan Tindakan Menyimpang

Septi Nulawam Harahap • Kamis, 12 Desember 2024 | 20:55 WIB

 

Sejumlah warga ditangkap Satpol PP Kabupaten Bogor.
Sejumlah warga ditangkap Satpol PP Kabupaten Bogor.

RADAR BOGOR - Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan sebanyak 19 wanita dan 3 pria yang diduga terlibat dalam praktek tindakan menyimpang di wilayah Kecamatan Cigombong.

Mereka diduga Satpol PP menjalankan bisnis tindakan menyimpang tersebut lewat aplikasi MiChat di wilayah Jalan H Sadeli dan Pasar Cigombong, Bogor.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, bahwa puluhan pelaku tindakan menyimpang itu diamankan pada Rabu (11/12) malam.

"Lokasi pertama di Jalan H. Sadeli, di sana kami mengamankan 9 wanita yang diduga PSK, 1 orang germo, dan 2 pria diduga pelanggan," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (12/12).

Lalu pihaknya menyisir sejumlah tempat lainnya dan menemukan 6 perempuan lainnya diduga PSK di Gang Pasar Cigombong.

Usai diamankan, Satpol PP pun membawa mereka ke Kantor Kecamatan Cigombong untuk didata lebih lanjut.

"Dari jumlah 16 wanita dan 3 orang pria tersebut diserahkan untuk diproses lebih lanjut oleh Dinsos Kabupaten Bogor," jelas Anwar Anggana.

Dalam operasi tersebut, aparat penegak perda itu juga mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) tidak berizin dari sejumlah warung di Cigombong.

Di wilayah Gang Pasar Cigombong, petugas mengamankan 12 botol miras dari berbagai macam jenis. Kemudian warung jamu di wilayah Kecamatan Cigombong yang diduga menjual miras. Di lokasi tersebut petugas mengamankan 5 botol miras.

Kemudian di Jl. Mayjen HR. Edy Sukma, petugas berhasil mengamankan 76 botol miras dari berbagai jenis, dan terakhir di Toko Luki, sebanyak 89 botol miras tanpa izin dengan berbagai macam merek.

"Total miras yang diamankan pada operasi malam ini berjumlah 182 botol dari berbagai macam jenis," tandas Anwar.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #tindakan menyimpang #satpol pp