RADAR BOGOR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bogor resmi naik sebesar 6,5 persen atau senilai Rp4.877.211 ribu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah mengungkap, UMK di Kabupaten Bogor disepakati sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2024.
"Sesuai dengan Permenaker nomor 16 UMK Kabupaten Bogor naik 6,5 persen," kata Juanda, Senin (16/12/24).
Kata dia, UMK Kabupaten Bogor pada tahun 2024 sebelumnya Rp4.579.541 ribu. Dengan naik 6,5 % atau penambahan sebesar Rp297.670 ribu menjadi Rp4.877.211 ribu.
Kemudian, kata dia, hal itu disepakati dan diketuk palu oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Apindo, Serikat Buruh dan Pemerintah.
Namun begitu, untuk pemberlakuan kenaikan UMK tersebut, masih menunggu hasil penetapan SK pemangku kebijakan, yakni Gubernur Provinsi Jawa Barat.
"Pemberlakuannya tinggal menunggu SK Gubernur kita hanya merekomendasi, kita dikasih batas waktu itu sampai tanggal 18 Desember 2024. Rekomendasi kita mengusulkan sesuai yang ada Permenaker nomor 16 tahun 2024," tuturnya.
Selain itu, kata dia, rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) juga sudah diberikan bersamaan dengan UMK ke Gubernur Jawa Barat.
Sebab, sebelumnya terkait dengan kenaikan UMSK di Kabupaten Bogor belum disepakati, karena masih terdapat penolakan dari pihak Apindo.
"Memang itu (UMSK) juga selesai, pandangan dari pemerintah bahwa akibat dari ini sehingga pemerintah memberikan saran dan masukan ke tingkat provinsi untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) itu," pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga