RADAR BOGOR - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Armor Toreador dituntut enam tahun penjara atas perbuatan yang dilakukan kepada Cut Intan Nabila.
Namun, dalam tuntutan itu, pihak Armor Toreador merasa keberatan karena beberapa hal, seperti pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh anggota JPU lain sehingga tidak berhubungan dengan pembahasan jaksa sebelumnya.
"Masa di dakwaan tidak ada, tapi dituntut adalagi, seperti yang menendang anak, faktor persidangan gak ada menendang anak, yang ada justru Armor yang bilang awas anak," keluh Pengacara Armor Toreador, Irawansyah Kamis (19/12/2024).
Kemudian, kata dia, seharusnya pembacaan tuntutan terhadap Armor Toreador tersebut dilakukan pada Selasa (17/12/2024) bukan Rabu (18/12/2024).
"Jadi kita sangat kecewa dengan JPU karena memang harusnya kemarin tuntutan dibacakan, tapi dia belum siap, baru dibacakan hari ini, berarti dia mengerjakan satu hari. Akhirnya begitu, fakta persidangan betul-betul diabaikan," jelasnya.
Irawansyah juga menyampaikan, pada saat persidangan masih menggunakan video pertengkaran Armor dan Cut Intan, padahal hal itu tidak dibuktikan atau hanya membahas CCTV saja.
"Memang CCTV itu justru membutuhkan Armor meski itu tidak dibuktikan, tapi itu sangat dibutuhkan kenapa? dia berdua berantem saudaranya memisahkan," imbuhnya.
Kemudian, dia juga mengungkap terkait visum yang masih digunakan oleh JPU saat ini. Karena, kata dia, hasil visum itu dikeluarkan oleh orang yang tidak miliki kewenangan alias staf rumah sakit.
"Visum juga masih digunakan oleh jaksa penuntut umum sekarang, padahal visum itu dikeluarkan oleh orang yang tidak punya kewenangan hanya staf dikirim ke dokter. Kami keberatan atas visum itu masih juga dipakai," tuturnya.
Sehingga, kata dia, dalam tuntutan enam tahun itu pihaknya merasa keberatan dan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
"Tapi memang begitu tadi kami sangat kecewa dengan kejaksaan jaksa penuntut umumnya karna memang dia gapernah sidang bikin tuntutan akhirnya ngaco tuntutannya," imbuhnya.
Meski begitu, kata dia, Armor Toreador menerima dengan tuntutan tersebut, sebab karena tidak mengerti hukum.
"Tuntutan 6 tahun itu terlalu berat karna dia memaksakan pasal 44 ayat 2 dia tetap masih menggunakan video dan juga visum," pungkasnya. (cr2)
Editor : Yosep Awaludin