Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bahas Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Opsen Pajak, Pemkab Bogor Hadiri Rapat Mitigasi Bersama Mendagri

Yosep Awaludin • Jumat, 20 Desember 2024 | 08:18 WIB
Pj Bupati Bogor bersama jajaranny saat mengikuti rapat mitigasi Opsen Pajak bersama Mendagri.
Pj Bupati Bogor bersama jajaranny saat mengikuti rapat mitigasi Opsen Pajak bersama Mendagri.

RADAR BOGOR - Pj Bupati Bogor Bachril Bakri dan Sekda Ajat Rochmat Jatnika menghadiri rapat mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak.

Rapat mitigasi itu diadakan secara online bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, di Ruang Rapat I Setda, Kabupaten Bogor Kamis (19/12/2024).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), akan mengubah sistem pengelolaan keuangan Indonesia.

Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang disahkan pada tanggal 5 Januari 2022.

Salah satu cara pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat keuangan daerah adalah dengan memberikan opsi pajak BBNKB.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019.

Karena akan diterapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Mendagri mendengarkan umpan balik dari pemerintah daerah selama pertemuan mitigasi, kata Pj Bupati Bogor Bachril Bakri.

"Karena ini akan segera disimulasikan penyesuaian penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak pada 5 Januari 2025 mendatang," kata Bachril Bakri.

Menurut Andri Hadian, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, tujuan dari rapat ini adalah untuk mengevaluasi masalah yang terkait dengan opsen pajak ini di berbagai kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, terutama yang berkaitan dengan kendaraan bermotor (PKB), BBNKB, dan opsen pajak.

Sebelum UU Nomor 1 tahun 2022, PKB dan BBNKB masih dianggap sebagai Dana Bagi Hasil, tetapi dengan adanya Opsen Pajak ini, tarifnya turun.

"Kita harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa hanya simulasi ini yang harus dipelajari, sehingga masyarakat tidak menganggap opsi ini sebagai beban yang sebenarnya menurunkan," katanya.

Dalam rapat itu, Mendagri RI Tito Karnavian menyatakan bahwa UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 di seluruh Indonesia.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan pasti berubah dari 2% menjadi 1,99%, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 20% menjadi 19,92%, serta Opsen Pajak.

“Tentunya ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia agar dapat dilaksanakan dengan baik, tentunya tidak terlepas dari saran masukan masing-masing pemerintah daerah melalui rapat hari ini,” katanya. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#pajak kendaraan #mendagri #Pj Bupati Bogor