RADAR BOGOR - Pondok pesantren yang dipimpin S alias AJ, terduga teroris di Megamendung, Kabupaten Bogor selama ini tidak berizin.
Kepala Desa Megamendung Duduh Manduh membenarkan, bahwa Pondok Pesantren Darul Al Muhajirin di Megamendung Bogor yang dipimpin S ilegal atau tidak berizin.
"Sejak awal pendirian pondok pesantren di Megamendung Bogor tersebut, belum ada izin. Jadi kami tidak merekomendasikan apa pun terkait perizinan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/12).
Perizinan baik pendirian bangunan maupun operasional, kata Duduh, tidak dipenuhi oleh pihak ponpes tersebut. Di samping itu, menurutnya santri di ponpes tersebut mayoritas berasal dari luar Bogor.
"Ada sekitar puluhan santri, ponpes itu didirikan pada tahun 2019 lalu. Sementara semua kegiatannya selalu berlangsung secara tertutup," jelas Duduh.
Terpisah, Ketua Pokja Pondok Pesantren Kabupaten Bogor, Abah Farhan menyatakan bahwa Ponpes Darul Al Muhajirin, yang dipimpin S itu tidak terdaftar di lembaga yang dia pimpin.
"Ponpes tersebut tidak terdaftar di lembaga kami. Jadi jika tidak memiliki izin saya tidak tahu menahu," tukasnya.
Untuk diketahui, Densus 88 Anti Teror mengamankan seorang ustadz yang juga pimpinan Ponpes Darul Al Muhajirin di Desa dan Kecamatan Megamendung pada Senin (23/12) lalu.
Penangkapan itu dilakukan setelah S alias JO diduga terafiliasi dengan jaringan terotis JAD. Usai penangkapan, S langsung dibawa ke Mabes Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga