Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Polisi Terapkan Ganjil Genap dan One Way
Muhammad Fathan Alfaroji• Minggu, 29 Desember 2024 | 20:37 WIB
Pantauan udara arus lalu lintas jalur kawasan Puncak Bogor.
RADAR BOGOR - Mulai hari ini Minggu (29/12/2024) diberlakukan sistem ganjil genap untuk kawasan Puncak selama satu minggu penuh hingga tanggal 5 Desember 2024.
Hal ini dilakukan untuk mencegah kepadatan dan membatasi kendaraan yang masuk ke kawasan Puncak Bogor pada musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), terlebih saat malam pergantian tahun baru.
Waktu ganjil genap di kawasan Puncak Bogor saat libur Nataru akan diberlakukan selama 24 jam.
Untuk peraturannya masih sama seperti biasa yang dilakukan saat libur weekend, untuk kendaraan dengan plat nomor Polisi genap tidak boleh memasuki kawasan Puncak saat tanggal ganjil.
Sebaliknya untuk kendaraan dengan plat nomor Polisi ganjil tidak boleh memasuki kawasan Puncak saat tanggal genap.
Penentu plat nomor Polisi itu ganjil atau genap berdasarkan angka yang tertera pada akhir plat nomor kendaraan.
Jadwal tersebut bisa saja berubah dilihat dari situasi yang terjadi di lapangan.
Untuk kamu yang akan melakukan perjalanan menuju kawasan Puncak Bogor pastikan plat nomor kendaraan kamu tepat dengan jadwal ganjil genap yang diterapkan.
Selain itu kamu yang akan berwisata ke kawasan Puncak Bogor diimbau untuk memperhatikan waktu keberangkatan, kondisi kendaraan, dan kondisi kesehatan agar saat kamu berwisata tetap nyaman dan aman.