Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pelaku Penghilangan Nyawa Pasutri Asal Pakistan di Cisarua Bogor Karyawan Korban, Polisi Ungkap Motif dan Detik-Detik Kejadian

Septi Nulawam Harahap • Rabu, 4 Maret 2026 | 09:03 WIB

MH, pelaku penghilangan nyawa pasutri asal Pakistan di Cisarua Bogor saat digiring petugas.
MH, pelaku penghilangan nyawa pasutri asal Pakistan di Cisarua Bogor saat digiring petugas.

RADAR BOGOR - Polres Bogor mengungkap motif dan kronologis kasus penghilangan nyawa terhadap pasangan suami istri WNA asal Pakistan di Kampung Citeko Lapang, Desa Citeko, Cisarua.

Pelaku berinisial MH (22). Ia menghilangkan nyawa MA(56) dan FA(45) di kediaman korban pada di Cisarua Minggu, 1 Maret 2026 malam. MH merupakan karyawan dari MA sendiri.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan, MA yang merupakan suami dari FA, merupakan WNA yang telah resmi menjadi WNI dan telah menetap lama di kawasan Cisarua. 

"Pelaku adalah karyawan dari korban, jadi korban memiliki sebuah toko rempah-rempah di Pasar Cisarua. Terkait motif, pelaku sakit hati terhadap kedua korban," ungkapnya dalam konferensi pers di Cibinong, Selasa 3 Maret 2026.

Selama bekerja selama 3 tahun dengan korban, AKBP Wikha menjelaskan, pelaku sering dituduh mencuri dan dimarahi oleh korban.

Korban pun sakit hati dan menyimpan dendam sehingga muncul niatannya untuk menghilangkan nyawa pasutri asal Pakistan tersebut.

Sementara kronologis kejadian bermula pada Minggu 1 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu pelaku telah menunggu kedua korban pulang di kediaman mereka.

Hingga pada pukul 19.00 WIB, kedua korban datang dan langsung mendapat serangan secara brutal dari pelaku.

"Untuk korban laki-laki, terdapat dua luka di leher, dan untuk istri ada lima luka di leher dan kepala. Kemudian terdapat beberapa belas tembakan senapan angin," beber AKBP Wikha.

Setelah menghilangkan nyawa kedua korban, pelaku sempat menggasak harta korban di antaranya uang tunai sekitar Rp3 juta, dan dua unit mobil, Mitsubishi Pajero dan Daihatsu Gran Max.

Mobil Pajero korban kemudian dititipkan ke pacar pelaku, dan mobil Gran Max digunakan korban untuk membuang jasad kedua korban ke sebuah rumah kosong di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Hingga pada Selasa 3 Maret 2026 pukul 04.00 WIB, pelaku ditangkap pihak kepolisian di rumahnya di Desa Batulayang, Cisarua.

Setelah itu, Sat Reskrim Polres Bogor langsung melakukan pencarian dan menemukan jasad kedua korban. Saat ini, kedua jasad tersebut masih menjalani autopsi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara pelaku kini ditahan di Mako Polres Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku diancam dengan Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau 20 tahun," tandas Kapolres Bogor. (cok)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #Penghilangan Nyawa #cisarua #pakistan