Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Diduga Penyebab Utama Kerusakan Danau Lido, Mahasiswa Desak KLHK Investigasi Proyek MNC Land Bogor

Septi Nulawam Harahap • Jumat, 3 Januari 2025 | 15:42 WIB
Aktivitas pembangunan hotel MNC Land Lido di sekitar area Danau Lido.
Aktivitas pembangunan hotel MNC Land Lido di sekitar area Danau Lido.

RADAR BOGOR - Pembangunan mega proyek KEK Lido MNC Land dekat Danau Lido Bogor kembali mendapat kritikan keras dari aktivis mahasiswa, Muhammad Azrin.

Menurutnya, PT. MNC Land Lido milik Harry Tanoesoedibjo saat ini mengelola area dengan luas lahan 1.‭040 ‬hektare sebagai wilayah KEK Lido termasuk Danau ‭Lido‬ Bogor ‭di dalamnya. 

Berdasarkan data KIB (Kartu Inventaris Barang) Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, tercatat luas Danau Lido yanh kini ada protek MNC Land Bogor kurang lebih 35.88 hektare.

Akan tetapi, hasil pengukuran area kawasan Situ Lido berupa orthophoto dan delineasi Situ Lido, kondisi Eksisting pada tanggal 10 Agustus 2022 lalu sebesar kurang lebih 13.5 hektare.

"Jika disimulasikan dengan sempadan 50 meter, maka luas Situ Lido dengan sempadan 50 meter adalah seluas kurang lebih 33.26 hektar. Namun berdasarkan hasil investigasi terbaru, luas danau lido saat ini tinggal 12,4 hektar," jelasnya.

Azrin menduga kuat bahwa penyusutan luas Danau Lido yang sudah terjadi selama bertahun-tahun tersebut, disebabkan oleh aktivitas pembangunan proyek ‭dan pengurugan danau yang dilakukan PT. MNC Land. 

Bahkan dia mengaku memiliki bukti berupa video aktivitas pengurugan danau yang dilakukan oleh PT. MNC Land.

Selain itu, pihak MNC diduga turut andil dalam pembuangan limbah proyek ke Danau Lido secara masif yang menyebabkan Danau Lido menjadi tercemar. ‬

"Berdasarkan hasil observasi kami, kekeruhan air dan perubahan warna air menjadi coklat yang terjadi di Danau Lido disebabkan oleh sedimentasi yang terus dibiarkan terlalu lama oleh pihak pengelola yaitu PT. MNC Land, sehingga proses ini tentunya berdampak buruk bagi ekosistem danau," paparnya.

"Sedimentasi ini juga yang menyebabkan pendangkalan ‭di beberapa ‭wilayah ‭perairan ‭danau, terutama pada ‭area sekitar inlet‬ ‬dan ‭outlet," sambung Azrin‬.

‭Selain itu, dia juga menuturkan bahwa Pembangunan KEK Lido tidak sesuai dengan ‬UU PPLH No. 32 Tahun 2009 pasal 1 ayat 3.

Bahwa Pembangunan Ekonomi Nasional harus memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Azrin juga menilai bahwa pengurugan danau untuk pembangunan hotel yang dilakukan oleh MNC land telah melanggar UU PPLH pasal 69 ayat 1.

"Saya mendesak kepada KLHK untuk melakukan investigasi langsung terkait kerusakan yang terjadi di Danau Lido. Apabila PT. MNC Land terbukti melakukan pencemaran dan perusakan, maka KLHK melalui Ditjend Penegakan Hukum harus menindak tegas PT. MNC Land sesuai dengan UU yang berlaku," tegasnya.

Azrin juga mendesak pemerintah untuk menerapkan sanksi pidana bagi badan usaha yang telah terbukti melanggar amdal dan melakukan pencemaran dan perusakan terhadap Danau Lido sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #mnc land #danau lido