Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tok, Ini Lama Hukuman Penjara Armor Teodore, Pelaku KDRT Selebgram Cut Intan Nabila di Bogor

Abilly Muhamad • Rabu, 8 Januari 2025 | 15:33 WIB
Pelaku KDRT terhadap selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador di Bogor.
Pelaku KDRT terhadap selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador di Bogor.

RADAR BOGOR - Armor Toreador dijatuhkan hukuman selama 4,5 tahun penjara, atas perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada Cut Intan Nabila, di kediaman mereka di Bogor.

Pembacaan putusan itu, dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Bogor, dengan menjatuhkan hukuman Armor Toreador selama 4,5 tahun penjara yang terbukti melakukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila.

Armor Teodore pun dijatuhi hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Cibinong Bogor atas perbuatan KDRT terhadap Cut Intan Nabila, dari sebelumnya 6 tahun, menjadi 4,5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Armor Toreador dengan pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004, tentang ancaman pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Namun, saat pembacaan sidang putusan, Armor Toreador dijatuhi Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga kepada Cut Intan Nabila.

Sehingga vonis putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut selama 6 tahun penjara sesuai pasal 44 ayat 2.

Bahkan, saat pembacaan putusan oleh majelis hakim, Armor dikatakan sebagai publik figur sehingga memberikan hukuman berat.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Armor Toreador, Irawansyah mengungkap ada yang tidak sesuai fakta terhadap bacaan majelis hakim, seperti Armor bukan merupakan publik figur.

"Kami ingin menanggapi bahwa pertama memang ada pertimbangan. Kami sampaikan Armor itu bukan publik figur. Yang publik figur itu mungkin Cut Intan Selebgram kalo Armor masyarakat biasa," kata Irawansyah. Rabu (08/01/2025).

Dia juga mengatakan pasal yang dikenakan kepada Armor Toreador oleh majlis hakim berbeda bukan seperti sebelumnya.

"Pasal yang juga berbeda bukan lagi 44 ayat 2 tapi sudah 44 ayat 1," jelasnya.

Namun begitu, Irawansyah menyebut, putusan hakim yang menjatuhkan Armor Toreador terbukti melakukan kekerasan dengan hukuman 4,5 tahun penjara sesuai. Bahkan Armor pun menerimanya.

"Karna memang biasanya tuntutan majelis itu kurang sepertiga dari JPU itu pas banget 6 tahun jadi 4,5 tahun setengah," pungkasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #cut intan nabila #Armor Toreador #kdrt