Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Armor Toreador Tidak Ajukan Banding, Ikhlas Nasib Rumah Tangganya di Tangan Pengadilan Agama Tigaraksa

Lucky Lukman Nul Hakim • Kamis, 9 Januari 2025 | 08:22 WIB
Armor Toreador saat di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.
Armor Toreador saat di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.

RADAR BOGOR – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Armor Toreador terhadap istrinya, selebgram Cut Intan Nabila, akhirnya tiba di babak akhir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menyatakan bahwa Armor terbukti bersalah dan memvonisnya 4,5 tahun penjara.

"Terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan," tutur majelis hakim, Selasa (7/1).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan 6 tahun bui yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Merespons putusan tersebut, Armor Toreador mengaku telah lapang dada menerima segala konsekuensinya.

"Saya menerima keputusan hukum yang berlaku dengan ikhlas dan akan saya jalani dengan sebaik-baiknya," ucap pria 25 tahun itu seusai sidang.

Armor Toreador juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding.

Lebih lanjut, Armor Toreador membantah kabar miring yang menyebut dirinya tidak terima diceraikan oleh sang istri.

Dia mengaku sudah mengikhlaskan nasib rumah tangganya yang kini berada di tangan Pengadilan Agama Tigaraksa.

Selain memolisikan Armor, Cut Intan juga melayangkan gugatan cerai terhadapnya pada Desember 2024.

Baca Juga: Gaspol Gelar Rapat Kerja Awal Tahun 2025, DWP Kabupaten Bogor Matangkan Program Baru

"Bagi saya, gugatan cerai itu yang terbaik bagi kami dan perkembangan anak-anak. Saya juga sudah siap untuk bercerai," tutur Armor Toreador.(shf/c6/len)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bogor #cut intan nabila #Armor Toreador