Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025, Begini Penjelasan Program Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Bogor

Rani Puspitasari Sinaga • Jumat, 10 Januari 2025 | 15:47 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

RADAR BOGOR - Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan baru terkait batas usia pensiun pekerja mulai tahun 2025.

Melalui program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, usia pensiun pekerja akan mengalami kenaikan menjadi 59 tahun.

Penetapan kenaikan usia pensiun pekerja ini didasarkan pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Regulasi tersebut secara rinci mengatur mekanisme kenaikan usia pensiun secara bertahap.

"Usia pensiun akan bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya hingga mencapai batas maksimal 65 tahun," demikian bunyi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 PP tersebut.

Pada awal pemberlakuan program ini, usia pensiun ditetapkan pada angka 56 tahun. Kemudian, terhitung sejak 1 Januari 2019, batas usia pensiun mengalami kenaikan menjadi 57 tahun.

Kini, sesuai dengan pola kenaikan yang telah ditetapkan, tahun 2025 akan menjadi momentum baru dengan diberlakukannya usia pensiun 59 tahun.

Salinan dokumen Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tersebut dapat dilihat di situs BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fleksibilitas kepada para pekerja yang telah memasuki usia pensiun namun masih aktif bekerja.

Dalam kondisi tersebut, pekerja memiliki dua opsi yang dapat dipilih yakni menerima manfaat pensiun segera setelah mencapai usia pensiun, atau menunda penerimaan manfaat hingga saat berhenti bekerja dengan batasan maksimal tiga tahun setelah memasuki usia pensiun.

Hal yang menarik dari program Jaminan Pensiun ini adalah adanya peningkatan manfaat yang diterima peserta setiap tahunnya.

PP 45/2015 mengatur bahwa kenaikan manfaat ini tidak disertai dengan penambahan beban iuran bagi para peserta, sehingga memberikan keuntungan lebih bagi para pekerja.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengungkapkan, sesuai dengan filosofinya, jaminan pensiun ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun.

Dengan begitu, peserta dapat melakukan klaim manfaat jaminan pensiun setelah memasuki usia pensiun yang telah ditetapkan sesuai aturan.

Menurut dia, ada beberapa hal yang jadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan aturan usia pensiun tersebut. Mulai dari harapan hidup yang meningkat, perubahan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, serta menjaga keberlangsungan program.

’’Hal tersebut sejalan dengan kondisi pekerja Indonesia, di mana saat ini beberapa pekerja masih tetap dipekerjakan setelah pensiun. Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Awalul Rizal mengungkapkan bahwa jeda usia pensiun bagi pekerja swasta, yang saat ini didominasi perjanjian kerja dengan batas usia 55 tahun, dapat diisi dengan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah dicairkan terlebih dahulu.

Terkait kebijakan usia pensiun yang terus naik, Awalul menambahkan bahwa aturan ini telah melalui kajian mendalam sebelum diundangkan," pungkasnya

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#penerima manfaat #bpjs ketenagakerjaan #usia pensiun