Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Puluhan Warga Jadi Korban Pembelian Kavling di Tanjungsari Bogor, SHM yang Dijanjikan Pengembang Tak Kunjung Ditepati

Abilly Muhamad • Senin, 13 Januari 2025 | 13:51 WIB
Permasalah soal jual beli kavling di Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
Permasalah soal jual beli kavling di Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

RADAR BOGOR - Puluhan warga jadi korban pembelian kavling di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Korban dijanjikan setiap pembelian kavling di Tanjungsari akan disertai Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun hingga kini mereka belum menerima SHM tersebut.

Salah satu korban Sudi P mengungkap, kasus ini bermula pada awal 2021, ketika pengembang perumahan menawarkan kavling tanah di Kampung Gunung Haur, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Saat itu, pengembang menjanjikan bahwa setiap pembelian tanah kavling akan disertai dokumen SHM yang dapat diterima pembeli dalam waktu 6 bulan hingga 1 tahun setelah pelunasan.

"Dengan janji tersebut, banyak masyarakat tergiur dan melakukan pembelian, bahkan beberapa korban telah melunasi biaya sertifikat," kata Sudi P Senin (13/1/2025).

Namun, kata dia, setelah pembayaran selesai, dokumen SHM yang dijanjikan tidak kunjung diterbitkan padahal umumnya proses penerbitan SHM bisa selesai paling lama satu tahun.

Selain itu, komunikasi dengan pengembang menjadi sulit, dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Hingga saat ini, diperkirakan puluhan bahkan ratusan masyarakat yang menjadi korban, namun baru 16 korban yang melaporkan kasus ini ke polisi dengan total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,6 miliar.

"Laporan pengaduan ke polisi tersebut telah dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Polres Bogor, dan para korban masih menunggu kelanjutan proses penanganan dan pemeriksaan dari Polres Bogor," jelas dia.

Sudi menambahkan bahwa, pengembang berinisial DAR hingga staf karyawan lainnya sulit untuk dihubungi dan selalu menghindar untuk ditemui ketika akan menyelesaikan permasalahan ini.

"Beberapa korbannya sudah melaporkan permasalahan ini ke pihak polisi melalui kuasa hukum yang kami tunjuk sejak Agustus 2024 lalu. Namun laporan kami ini juga belum ada kejelasan tindak lanjutnya, padahal, kasus ini sudah jelas melibatkan banyak korban dan kerugian yang besar," keluh dia.

Sementara korban lain, Noviar menyampaikan bahwa pihaknya merasa dirugikan baik secara materil maupun emosional terkait permasalah tersebut.

Janji pengembang untuk menyerahkan SHM dalam waktu 6 bulan hingga 1 tahun, kata dia tidak pernah terealisasi.

"Padahal, kami telah membayar lunas semua kewajiban, termasuk biaya sertifikat. Hingga saat ini, tidak ada kejelasan maupun itikad baik dari pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya," ungkapnya.

Sehingga, korban berharap pihak kepolisian bisa segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan kasus penjualan kavling di Tanjungsari tersebut.

"Selain memberikan keadilan bagi para korban, kami juga berharap langkah cepat dapat mencegah masyarakat lainnya menjadi korban dari praktik serupa di masa mendatang," pungkasnya. (rp2)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #Kavling #tanjungsari