Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dugaan Pemaksaan Pengosongan Rumah di Cibinong Bogor, Kuasa Hukum Beberkan Faktanya

Abilly Muhamad • Selasa, 14 Januari 2025 | 18:56 WIB
Kondisi rumah Ibu Yulia Susanti, warga Bogor yang dirantai oleh sekelompok orang.
Kondisi rumah Ibu Yulia Susanti, warga Bogor yang dirantai oleh sekelompok orang.

RADAR BOGOR - Terjadi pengosongan rumah secara paksa yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai kuasa hukum dan pemegang cessie, di Blok K No 14 Komplek Griya Cibinong Indah, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kuasa Hukum warga yang mengalami pengosongan rumah secara paksa di Cibinong Bogor Yulia Susanti, bernama Ali Wardi menjelaskan, bahwa sebelumnya kliennya itu melakukan perikatan kredit pembelian rumah bersubsidi RSS dengan nilai cicilan Rp450 ribu per bulan, yang bila dihitung total pelunasan tak lebih dari Rp 5 juta lagi.

Terlebih, kata dia, kliennya warga Cibinong Bogor yang mengalami pengosongan rumah secara paksa itu, masih tercatat sebagai pemilik sah atas rumah tersebut dan tidak pernah mendapatkan surat peringatan dari BTN sebelumnya.

"Klien kami melakukan akad kredit pada tahun 2006 dan masih mencicil rumah tersebut sampai bulan juli 2019, yang bila mana diteruskan maka rumah tersebut akan lunas pada tahun 2021, dan total tunggakan tak lebih dari 5 juta rupiah saja, karena rumah bersubsidi," ungkap Ali Selasa (14/01/2025).

Namun, kata dia, pada tahun 2021 setelah didatangi oleh klien nya itu, pihak BTN menyampaikan bahwa pelunasan rumah sudah diserahkan kepada pihak ke tiga yang berinisial G degan cara prosedur cessie tanpa pemberitahuan kepada klien nya sebelumnya.

"Disini kami sangat kecewa dan menduga sudah terjadi juga pelanggaran prosedur dan akan kami lakukan bantuan berupa upaya hukum secara sukarela kepada Klien kami ini mengingat Klien kami adalah orang lemah, anak yatim pula yang membutuhkan bantuan dan patut dibela hak-haknya," jelas dia.

Begitupun Ali meyakini bahwa, klien nya tidak pernah menyetujui atau menandatangani surat apapun terkait peralihan hak tersebut, bahkan tidak pernah mendapat surat pemberitahuan apapun atas peralihan atau proses pembayaran cicilan yang selama ini selalu ditunaikan.

Kemudian, pada hari Minggu tanggal (29/12/2025) sekitar pukul 14.00 Wib, rumah klien nya itu didatangi sekelompok orang berjumlah 10 yang mengaku dari kuasa hukum dari pihak cassie berinisial G dengan cara intimidasi memaksa untuk mengosongkan rumah.

"Memasang rantai dan digembok sambil berteriak-teriak. Bila ingin tetap tinggal dan memiliki rumah tersebut maka Bu Yulia Susanti diminta untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 200 juta," tutur dia.

Bahkan, saat itu juga, seorang dari kelompok tersebut berinisial R dan R sempat memukul tangan Ibu Yulia Susanti, dan juga menghardik anaknya yang masih berusia 14 tahun.

"Bahwa pada peristiwa tersebut pria berinisial RSP dan kawan-kawan melakukan pembongkaran paksa atas daun pintu depan rumah dan membawa daun pintu tersebut entah kemana," imbuh dia.

Tak hanya itu, Ali mengatakan bahwa, secara langsung mereka akan mengancam menempati rumah tersebut dan tinggal bersama sampai Yulia Susanti dan kedua anaknya meninggalkan rumah itu atau menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta.

Dengan ancaman sekelompok itu, kata Ali sangat berdampak pada keluarga Ibu Yulia Susanti yang kebetulan single parents ini, setelah ditinggal mati suaminya. Terbukti, hingga hari ini Ibu Yulia Susanti masih mengalami situasi menakutkan namun karena tidak ada pilihan maka mereka tetap bertahan.

"Kami mohon kiranya Bapak Kapolres Bogor berkenan untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas perkara tersebut berdasarkan peraturan," tutur dia.

Begitupun, kata Ali, kekerasan itu melanggar tindak pidana antara lain, perusakan hak milik orang lain, pencurian dan atau perampasan, ancaman kekerasan, pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik dan atau pemalsuan surat.

"Dengan adanya peristiwa upaya paksa pengosongan rumah milik Yulia Susanti tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku atas kepemilikan tanah dan bangunan milik Yulia Susanti," pungkasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #cibinong #pengosongan rumah