RADAR BOGOR - Seorang pria kepergok warga buang sampah sembarangan di wilayah Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor viral di media sosial.
Dalam video yang diposting akun Instagram @info.tonjong itu memperlihatkan seorang pemuda kepergok hendak buang sampah di pinggir jalan.
Ia kedapatan membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan Tajurhalang Bogor. Warga yang memergokinya langsung melakukan interogasi kepada kepada pemuda tersebut.
Warga sudah kesal dengan ulah masyarakat yang membuang sampah sembarangan di wilayah Kecamatan Tajurhalang.
Dalam video tersebut juga disebutkan bahwa pemuda tersebut merupakan pedagang dan hendak membuang sampah di pinggir jalan.
Ia membawa sampah yang sudah terbungkus kantong kresek berwarna hitam yang siap dibuang.
Menanggapi hal itu, Camat Tajurhalang Ivan Pramudia mengapresiasi warga yang memergoki serta memarahi oknum masyarakat atau pedagang yang membuang sampah secara sembarangan di wilayahnya tersebut.
"Iya, bagus, karena warga juga sudah kesal dengan oknum masyarakat juga pedagang yang buang sampah secara sembarangan," katanya kepada Radar Bogor Kamis (16/1/2025).
Ivan menuturkan berbagai upaya terus dilakukan muspika Kecamatan Tajurhalang untuk menertibkan sampah liar.
Mulai dari jalan Raya Bojong Gede-Kemang (Bomang) hingga di sejumlah ruas jalan yang ada di Kecamatan Tajurhalang.
"Di Bomang sudah terpasang PJU, tempat yang biasa buang sampah sudah mulai berkurang," tuturnya.
Ia meminta kepada masyarakat Tajurhalang jika menemukan pelanggaran serupa, membuang sampah sembarangan, bisa mengamankan dan menyerahkannya ke polsek ataupun kantor Kecamatan Tajurhalang.
Dengan demikian diharapkan Tajurhalang bebas dari sampah liar. Iapun menegaskan, bagi pelaku pembuang sampah liar bisa dikenakan sanksi kurungan maupun denda.
"Sanksi pidana kurungan untuk membuang sampah sembarangan adalah paling lama 3 bulan. Sementara itu, sanksi pidana denda untuk membuang sampah sembarangan adalah paling banyak Rp50 juta," tukasnya. (all)
Editor : Eka Rahmawati