RADAR BOGOR - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bakal mendeportasi MA (39), WNA Arab Saudi yang melakukan kekerasan seorang marbot masjid di Cisarua, Bogor hingga viral.
Selain melakukan kekerasan marbot masjid di Bogor, WNA Arab Saudi juga diketahui telah tinggal lajak atau overstay sejak 8 Januari 2025. Dirinya masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VOA) pada 10 Desember 2024.
Tidak hanya kasus dengan marbot masjid di Bogor, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman mengatakan, bahwa WNA Arab Saudi itu melanggar Undang-Undang tentang overstay, sehingga dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1.000.000 per hari.
"Ia juga melanggar pasal 75 UU Keimigrasian karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban," ujar Yuldi Yusman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/01/2025).
Dijelaskannya dalam pasal tersebut, orang asing yang tidak menghormati tidak menaati peraturan perundang-undangan serta melanggar ketertiban umum dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK).
Sanksi keimigrasian dapat berupa deportasi, penangkalan, pembatasan izin tinggal, perubahan izin tinggal hingga pembatalan izin tinggal.
"Petugas Imigrasi di seluruh Indonesia secara proaktif mengawasi keberadaan dan pergerakan WNA di wilayahnya. Kami juga mendorong masyarakat agar partisipatif menyampaikan dugaan pelanggaran orang asing di sekitar tempat tinggalnya," imbuh Yuldi.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga