RADAR BOGOR - Seorang pria berinisial TA (28) asal Jakarta harus berurusan dengan polisi atas perbuatan mencuri handphone milik temannya sendiri TM (30) di Kampung Rawailat, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah mengungkapkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi disebuah kontrakan yang dihuni oleh pelapor.
Saat itu, kata dia, pelaku TA (28) mengajak pelapor keluar kontrakan di Cileungsi dan meminjam handphone milik korban dengan alasan handphone miliknya lowbet.
"Setelah itu pelapor memberikan pinjam HP kepada pelaku, sekaligus menitipkan tas slempang," kata Wahyu Rabu (22/01/2025).
Tak lama dari itu, pelaku TA (28) langsung pergi meninggalkan pelapor dan pelapor menyadari sehingga langsung mencarinya. "Pelapor mencari TA dan pelaku ditemukan," jelasnya.
Kemudian, setelah mendapatkan laporan hal tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak dan mengamankan pelaku.
"Polsek Cileungsi merespon cepat adanya info dari masyarakat tersebut dan mengamankan pelaku berikut barang bukti dan langsung di bawa untuk ditindak Lanjuti," pungkasnya. (rp2)
Editor : Yosep Awaludin