Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kades di Kabupaten Bogor Diduga Lakukan Aksi Arogan dengan Merebut Paksa Lahan Garapan Warga

Abilly Muhamad • Rabu, 22 Januari 2025 | 14:32 WIB
Warga yang lahannya diduga dirusak kades di Kabupaten Bogor.
Warga yang lahannya diduga dirusak kades di Kabupaten Bogor.

RADAR BOGOR - Seorang kepala desa (kades) berisinial JI diduga melakukan aksi arogansi pemaksaan merebut lahan garapan warga di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Kuasa Hukum salah satu petani, Mansur Syah Abdulah menjelaskan kronologi masalah lahan garapan warga yang diduga direbut oleh kades wilayah Kabupaten Bogor ini.

Kata dia, lahan garapan warga Kabupaten Bogor yang diduga direbut kades itu, tadinya milik PT Bukit Jonggol Asri (BJA) yang terbengkalai atau belum digarap.

Saat itu, petani bernama H Ujang dan warga lainnya mendapati izin garapan dari pihak PT untuk memanfaatkan lahan yang digunakan untuk menanam berbagai pohon.

"Akhirnya digarap oleh masyarakat. Nah ini yang namanya H Ujang sejak tahun 2002 itu sudah ada keterangan dari kepala desa (lama) selaku penggarap tanah SHGUPTP yang sudah dialihkan ke PT BJA. Artinya dia sudah 22 tahun menggarap tanah itu," kata Mansur, Rabu (22/1/2025).

Namun, sejak 2025, kades baru berinisial JI tiba-tiba mengoper garapan ke pihak luar, tanpa diberitahukan terlebih dahulu ke H Ujang.

Bahkan, saat itu juga, orang yang merasa membeli garapan tersebut menanyakan tanahnya, karena merasa sudah membayar lunas ke kades tersebut.

"Tapi tanahnya dipertahankan oleh H Ujang, karena dia memang tujuannya mau menggarap karena tanamannya sudah bertahun tahun, bahkan puluhan tahun," jelas dia.

Tak hanya itu, sejak hari Minggu lalu, kades meminta untuk menyerahkan tanah dengan jaminan terima utang. Namun sebagian warga menolak termasuk H Ujang mempertahankan garapan tersebut.

"Besoknya itu tanaman Senin pagi sudah porak poranda," imbuhnya.

Kemudian, saat melihat garapannya sudah hancur, ada seorang pemotong kayu di lokasi dan H Ujang menanyakan tukang kayu tersebut.

"Ditanya ke tukang yang ditugaskan, katanya disuruh lurah. Kalau merobohkan itu belum ketahuan, tapi sudah pasti ini diduga oleh kepala desa," papar dia.

Dengan kejadian itu, sebagian warga mengadu ke pihak PT BJA, sebab kades mengklaim bahwa memiliki izin garapan dari pihak PT BJA, dengan memperlihatkan bukti yang ditandatangani kepala divisi pertahanan PT BJA berinisial ALH.

Namun, pihak PT BJA mengatakan bahwa yang memberikan izin garapan ke kepala desa itu merupakan anggota yang sudah dinonaktifkan. Sehingga bisa dikatakan bukti yang dikatakan kepala desa ilegal.

"Kemudian itu sebagai informasinya yang dia sudah merasa ada orang izin PT BJA ternyata yang tanda tangan itu bukan orang berkompeten jadi hanya pengawas lapangan yang teken cuman ngakunya sebagai kepala divisi kepala PT BJA disurat izin garap," terangnya.

Sehingga, dalam kejadian ini para petani akan melaporkan ke pihak kepolisian, bahkan pihak PT BJA pun mendukung untuk dilaporkan.

"Jadi memang kalo bicara kasusnya masuk kasus pidana pengrusakan tanaman, maka kita sedang persiapkan untuk melaporkan ke Polres," pungkasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#lahan garapan #kades #kabupaten bogor