RADAR BOGOR - Tiga anggota LPM (Lembaga Pemberdayaan asyarakat) salah satu desa di Sukamakmur, Bogor mundur dari jabatan setelah tak dilibatkan sebagai fungsi pemberdayaan.
Tiga anggota LPM yang mengundurkan diri itu yakni EP sebagai eks Ketua LPM dan AJ serta LK sebagai anggota. Keputusan mundur itu karena dalam dua tahun terakhir pihaknya tak dilibatkan sebagai fungsi pemberdayaan.
"Karena setelah dua tahun ini proyek-proyek pekerjaan yang ada dikelola oleh kepala desa dan perangkatnya, tidak melibatkan LPM," kata EP, mantan anggota LPM Rabu (29/1/2025).
Terlebih, kata EP, pengunduran diri mereka dari anggota LPM itu juga setelah forum masyarakat di desanya melaporkan kepala desa ke Kejari.
"Daripada tersangkut pembangunan-pembangunan yang diduga di mark up. Pada tahun 2021, 2022 dan 2023 Samisade sebesar Rp3 miliar yang hanya dialokasikan satu titik," cetus dia.
Sehingga, kata dia, menghawatirkan akan adanya audit dari Kejaksaan terhadap pekerjaan samisade yang dilakukan selama tiga tahun berturut-turut itu di desanya.
"Sepengetahuan LPM ada dugaan pemotongan dari anggaran samisade itu sekitar 30% yang tidak digunakan kepada fisik, maka LPM terlebih dahulu siap-siap mengundurkan diri," pungkasnya. (rp2)
Editor : Yosep Awaludin