RADAR BOGOR - Dua orang pria berinisial MM (21) dan F (16) diamankan polisi lantaran diduga mencuri gerobak cilok di Kampung Tarikolot, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo menjelaskan peristiwa bermula pada pada 23 Januari 2025 pelaku MM (21) melamar kerja di mes karyawan Cilok Kabahyan milik R di Nanggewer.
Setelah diterima bekerja, MM dikuasakan sebuah gerobak beserta cilok untuk didagangkan dan harus menyetorkan hasil penjualannya.
Namun MM malah menjual gerobak kepada A sebesar Rp450 ribu dengan bantuan pria berinisial F (16) yang meminjamkan HP untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.
Setelah gerobak dibeli oleh A, kemudian akan dijual kembali melalui Facebook tetapi saat itu diketahui oleh R sang pemilik.
"Selanjutnya hal tersebut diselesaikan secara musyawarah dengan cara R menebus gerobak tersebut sebesar Rp300 ribu," ujar Kompol Waluyo, Kamis (30/01/2025).
Kemudian, pada Rabu, 29 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB pelaku MM mendatangi mess dengan maksud untuk mengambil gerobak milik R untuk dijual kembali.
"Pada siang harinya MM kembali menawarkan gerobak kepada A seharga Rp700 ribu yang dibantu oleh F dengan meminjamkan HP serta mendampingi transaksi," jelas kapolsek.
Akan tetapi, kata dia, secara diam-diam A menghubungi R dan bersama-sama menjebak MM di dekat mushola Perumahan Puri Nirwana 1 Cibinong untuk melakukan COD gerobak tersebut.
"Setelah korban R dan saksi A bertemu dengan MM, korban dan saksi mengamankan pelaku bersama temannya F," ujarnya.
Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi beserta barang bukti 1 unit gerobak untuk ditindaklanjuti.(rp2)
Editor : Eka Rahmawati