RADAR BOGOR-Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi mengadakan diskusi mengenai kerangka acuan pengelolaan dana Jawa Barat termasuk dana desa.
Dedi Mulyadi menuturkan, bantuan dana desa harus ada standarisasi berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah.
Ia mencontohkan, skema yang bisa dilakukan. Jumlah penduduk desa antara 1.000 sampai 2.500 mendapat bantuan dana desa Rp100 juta.
Kemudian 2.500 sampai 5.000 bantuan dana desa Rp125 juta. Tidak boleh flat. Sehingga ada gradasi dan tidak boleh sama antara satu desa dan desa lainya.
Menanggapi wacana Gubernur Terpilih Jawa Barat itu, Kades Kiara Pandak, Tedi Sofyan meminta untuk meninjau kembali wacana tersebut.
Terlebih di desa yang ada di pelosok seperti di Desa Kiarapandak, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Sehingga besaran dana desa tidak hanya mengacu pada satu aspek. Tapi dilihat dari beberapa aspek atau kriteria berdasarkan kebutuhan desa.
"Seperti desa kami ini berada di Kecamatan Sukajaya, banyak infrastruktur yang belum selesai. Bahkan sudah 5 tahun belum selesai pasca bencana 2020, jadi harusnya besaran dana desa tidak berdasarkan satu aspek saja," katanya kepada Radar Bogor Senin (3/2/2025).
Ia memaparkan, untuk jumlah penduduk di Desa Kiarapandak, Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor, saat ini ada 7.447 jiwa.
Desa Kiarapandak memiliki jarak skitar 80 kilometer menuju pusat Pemerintahan Kabupaten Bogor. "Jadi saya rasa harus melihat beberapa aspek. Bukan hanya dari Jumah penduduk," tukasnya. (all)
Editor : Yosep Awaludin