RADAR BOGOR - Perusahaan swasta di Bumi Tegar Beriman yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) diimbau segera melapor ke kantor Disnaker Kabupaten Bogor.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah mengatakan pihaknya selalu rutin mencatat dan mendata semua perusahaan di Kabupaten Bogor yang memperkerjakan tenaga kerja asing.
"Bagi perusahan yang memakai TKA mereka wajib melaporkan pekerja asingnya ke kantor kami," ujar Juanda Dimansyah usai menghadiri Rapat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tingkat Kecamatan Ciampea, Rabu (5/2/2025).
Yang dilaporkan misalnya mengenai berapa jumlah tenaga kerja asing serta berapa lama masa kontrak kerja dengan perusahannya.
Setelah laporan tersebut diterima Disnaker lanjutnya nantinya pihak Disnaker Kabupaten Bogor akan mendatangi perusahan tersebut untuk mencocokan datanya apakah sesuai atau tidak.
"Data yang kami catat atas laporan perusahan mengenai TKA-nya, apakah ia berasal dari Korea, Jepang, atau dari negara lain. Sedangkan jika diketahui ada yang memakai visa kadaluarsa atau memakai visa wisatawan untuk bekerja maka yang berhak menindak adalah kantor Keimigrasian," jelasnya.
Ia juga menyikapi jika masih ada perusahan yang masih memberikan upah kepada pekerjanya dengan nilai di bawah upah minimum Kabupaten Bogor.
Sebab jika ada yang membayar di bawah UMK yang telah ditetapkan maka Dinasker Provinsi Jawa Barat akan bertindak.
"Kami juga akan turun ke lapangan untuk melakukan langkah- agar pemilik perusahan mau mematuhi peraturannya," jelasnya.
Juanda menambahkan telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2024 tentang Kenaikan upah minimum 6,5% ditambah upah sektoral.
"Disnaker akan terus memonitoring apakah ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan serikatnya atau tidak. Alhamdulilah, kini semua perusahaan di Kabupaten Bogor, satu per satu sudah mematuhinya," ungkap Juanda.
Saat ini jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor tercatat lebih dari 4.500 perusahaan.
Kepala Disnaker Kabupaten Bogor menyebut jumlah tenaga kerja terbukanya sebanyak 2,5 juta orang, dan untuk tenaga kerja asing cukup banyak.
"Untuk jumlah TKA, grafik angkanya selalu berubah-ubah tergantung masa kontrak kerja mereka," imbuhnya.
Editor : Eka Rahmawati