RADAR BOGOR - Kejari Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum inkrah selama dua bulan terhitung November 2024 hingga 5 Januari 2025, di antaranya rokok ilegal dan narkoba.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah mengatakan pemusnahan meliputi barang bukti perkara dari orang dan harta benda keamanan negara dan ketentuan umum, narkoba, dan perkara cukai.
"Agenda hari ini pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap inkrah periode November 2024 sampai dengan 5 Januari 2025," kata Rinaldy, Kamis (6/2/2025).
Ia menjelaskan untuk narkotika jenis sabu mencapai 414,73 gram bruto, ganja 997,2021 gram bruto, dan tembakau sintetis 876,126 gram bruto.
Kemudian, kata dia, perkara cukai dengan rokok berbagai merk jumlahnya 2.019 slop, lalu ada senjata tajam berjumlah 6 buah, senjata api 1 buah, peluru senjata api aktif kaliber 38 total 3 buah.
"Obat-obat keras jenis tramadol 1.335 butir, Three X 320 butir, Eksimer 738 butir dan riklona 3 butir," jelasnya.
Rinaldy menyebut, tujuan dalam pemusnahan yakni melaksanakan putusan pengadilan, karena selain melaksanakan pidana juga melaksanakan putusan pengadilan.
"Putusan pengadilan untuk memusnahkan barang bukti kami mengundang dari Polres, BNNK kemudian dari PN Cibinong dan Dinas Kesehatan," terangnya.
Begitupun, kata dia, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini memang kegiatan rutin, jadi sesuai dengan tuntutan dan amar putusan pengadilan barang bukti ini dimusnahkan," pungkasnya. (rp2)
Editor : Eka Rahmawati