Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kementerian Lingkungan Hidup BPLH Tunggu Hasil Ahli Tetapkan Sanksi Bagi MNC Land Lido Bogor

Septi Nulawam Harahap • Senin, 10 Februari 2025 | 21:12 WIB
Warga saat melakukan pembuktian di Danau Lido. PT MNC Land membatah proyeknya menyebabkan rusaknya danau tersebut.
Warga saat melakukan pembuktian di Danau Lido. PT MNC Land membatah proyeknya menyebabkan rusaknya danau tersebut.

RADAR BOGOR - Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengelola Lingkungan Hidup (KLH BPLH) tengah menunggu hasil penyelidikan untuk memberikan sanksi kepada PT MNC Land Lido Bogor.

Sebelum sanksi ke PT MNC Land Lido dilakukan, penyegelan kembali dilakukan Tim Gakkum lingkungan hidup di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido Bogor, terhadap bangunan hotel dengan didampingi jajaran Komisi XII DPR RI pada Senin (10/2).

"Tentunya kami masih menunggu hasil sanksi adminitrasi yang akan diberikan kepada PT MNC Land Lido, kapan mereka bisa melakukan perbaikan, dan berapa lama, nanti hasil ahli yang menentukan," ucap Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan.

Ia mengatakan, bahwa ada tahapan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan MNC Land Lido.

Mulai dari aduan yang diterima pihaknya dari masyarakat yang telah menggelar aksi massa berulang kali terhadap perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo.

Hingga penindakan berupa penyegelan dan penghentian kegiatan pembangunan KEK Lido sebelum menetapkan sanksi.

"Perlu diingat bahwa hukum di lingkungan hidup itu multidoor, ada sanksi administrasi, perdata, dan kemungkinan bisa naik pidana," tegas Rizal.

Sebelumnya, Komisi XII DPR RI mendampingi KLH/BPLH menyegel kembali dan menghentikan kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.

Kali ini, gedung Lido Lake Resort yang masih dalam proses pembangunan disegel petugas Gakkum LH.

Baca Juga: Pemkot Bogor Luncurkan Program Pemanfaatan Makanan Berlebih dari Hotel untuk Kurangi Kasus Stunting, Begini Penjelasannya

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi mengatakan, bahwa penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan KLH/BPLH terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT MNC Land Lido di KEK Lido.

"Selain Danau Lido yang sudah disegel karena mereka sebabkan pendangkalan dan pembiaran, kami mendapat penjelasan bahwa gedung ini belum memiliki Amdal. Adapun amdal milik perusahaan sebelumnya," ungkapnya dalam kunjungan tersebut.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #lido #pt mnc land