RADAR BOGOR - Satpol PP Kabupaten Bogor akan tindak tegas tempat hiburan malam (THM) ketika terbukti beroperasi pada bulan Ramadhan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menegaskan, akan tindak tempat hiburan malam ketika beroperasi pada bulan Ramadhan.
"Jelas, dari dulu yang namanya tempat hiburan malam di Bogor tidak diperkenankan untuk melakukan operasional selama bulan Ramadhan," kata Cecep, Selasa (11/02/2025).
Dia mengatakan, terlebih dahulu menyebar surat edaran ke sejumlah tempat.
Terhitung setelah keluar surat edaran, maka tempat hiburan malam yang ketahuan buka di bulan Ramadhan, akan disegel.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga