RADAR BOGOR - Pengurus RT dan RW di River Valley, Desa Palasari, Cijeruk, Kabupaten Bogor dituntut warganya hingga masuk ke meja persidangan.
Kasus ini ditenggarai permasalasan pengelolaan sampah, yang mana warga melarang truk pengangkut sampah masuk ke kawasan perumahan di Cijeruk tersebut.
Kuasa Hukum Pengurus RT dan RW River Valley, Cijeruk Cristian menyayangkan permasalahan tersebut yang sampai masuk pada proses hukum.
Padahal, kata dia, pengurus RT dan RW di perumahan hanya ingin berinisiatif mengelola sampah atas dasar kepedulian terhadap warga dan lingkungan.
"Pada hari ini mereka sebagai pengurus RT dan RW malah didakwa dengan tuduhan melakukan perbuatan kriminal, dengan tuntutan tindakan pidana pasal 335 junto pasal 310," ungkapnya usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, permasalahan ini bermula pada November 2023 lalu. Saat itu, segelintir warga River Valley melarang truk pengangkut sampah masuk ke kawasan perumahan.
Padahal, tempat pembuangan sampah sementara (TPST) di perumahan tersebut telah dibongkar dengan alasan polusi udara.
Karena itulah para pengurus RT dan RW berinisiatif untuk bekerja sama dengan truk pengangkut sampah untuk membawa sampah dari perumahan tersebut.
Namun di awal 2025 ini, warga malah menuntut pengurus RT dan RW nya sendiri ke pengadilan dengan dalih tindakan kriminal.
"Kami akan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut, yang akan kami sampaikan di persidangan minggu depan," tegas Cristian.
Kuasa hukum pengurus RT itu menilai, tuntutan ini merupakan buntut dari kekalahan pemilihan Ketua RT yang ada di pihak segelintir warga tersebut, sehingga dibawa sampai ke pengadilan.
"Banyak faktor yang mempengaruhi permasalahan ini, salah satunya kekalahan pemilihan Ketua RT, kemudian pembongkaran tempat sampah dan adanya pembuangan sampah yang menjadikan polusi di warga kami, dan penghadangan truck pengangkut sampah. Sehingga menjadi polusi bagi warga River Valley 1," papar Cristian.
"Harapan kami agar majelis hakim dapat melihat lebih dalam lagi, karena mereka membela hak-haknya warga River Valley 1 Cijeruk tersebut. Dan kami berharap para pengurus yang menjadi terdakwa dapat lolos dari jerat hukum," tandasnya. (cok)
Editor : Yosep Awaludin