RADAR BOGOR-Warga Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor ngeluh Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP naik hingga berkali-kali lipat.
Kenaikan NJOP itu membuat warga di Desa Sukamulya keberatan. Junaedi salah satunya. Warga Rumpin itu mengaku keberatan dengan adanya kenaikan NJOP.
"Kenaikan NJOP harus dibarengi dengan peningkatan ekonomi di daerah. Tapi ini tidak ada. Bahkan banyak tanah yang berada bukan di pinggir jalan, tapi di posisi jauh dari keramaian, kami sangat terbebani," katanya kepada Radar Bogor Selasa (18/2/2025).
Senada dikatakan ketua RW 05, Kampung Malapar, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Gunawan. Kepada Radar Bogor ia mengatakan banyak warganya yang mengeluhkan kenaikan NJOP.
"Iya, banyak warga yang mengeluhkan kenaikan NJOP," katanya kepada Radar Bogor Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, harga pasaran tanah di wilayahnya itu paling tinggi harga Rp300 ribu, sementara NJOP dari Rp484 ribu hingga ada Rp800 ribu. "Warga keberatan, apalagi gak ada sosialisasi ke warga sebelumnya," akunya.
Menanggapi hal itu, Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Parung, Herry Gianantha mengatakan, penyesuaian NJOP sesuai dengan Undang-indnav nomor 1 Tahun 2022 perimbangan keuangan pusat dan daerah.
"Juga dengan Perda nomor 11 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah," katanya kepada Radar Bogor Selasa (18/2/2025).
Herry memaparkan, bagi masyarakat yang keberatan, kata dia bisa melakukan bak jawab keberatan NJOP melalui pengajuan pada bidang PKP melalui subdit keberatan di Bappeda.
"Kenaikan NJOP dari tahun alu, kami sudah sosialisasikan. Di Kabupaten Bogor ini juga ada NJOP yang naik, tapi ada yang turun juga," tukasnya. (all)
Editor : Yosep Awaludin