Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ribuan Massa Geruduk Kantor Desa Pabuaran Sukamakmur Bogor, Ini Tuntutannya

Abilly Muhamad • Jumat, 21 Februari 2025 | 20:13 WIB
Warga Pabuaran Sukamakmur Kabupaten Bogor unjuk rasa di depan kantor desa Jumat (21/2/2025).
Warga Pabuaran Sukamakmur Kabupaten Bogor unjuk rasa di depan kantor desa Jumat (21/2/2025).

RADAR BOGOR - Ribuan masyarakat Pabuaran Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor menggeruduk kantor Desa Pabuaran dan membawa 4 tuntutan untuk kepala desa.

Kordinator Lapangan Forum Masyarakat Pabuaran (FMP) Syahrul Muharam mengatakan aksi yang diikuti sekitar seribu massa ini untuk menyampaikan tuntutan kepada kepala desa Pabuaran.

Empat tuntutan itu, kata Syahrul yakni pertama terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum kepala desa, kemudian pelayanan desa yang buruk.

"Lalu dugaan keterlibatan atas program PTSL yang tidak tepat sasaran sehingga mengakibatkan kerugian dan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa dan transparansi dana desa," ujar Syahrul, Jumat (21/2/2025).

Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta kepala desa transparan di hadapan masyarakat terkait tuntutan tersebut.

"Kami meminta kepala desa transparan seterang-terangnya di hadapan masyarakat," tegasnya.

Terkait praduga tindakan asusila yang diduga dilakukan kepala desa dan beredar di media, warga pun menuntut untuk menghadirkan pihak terkait.

"Kita akan menghadirkan media tersebut karena ini sudah merusak Desa Pabuaran, bukan kepala desa saja tetapi citra Desa Pabuaran. Kita akan somasi media tersebut," jelasnya.

Saat aksi berlangsung, warga melakukan mediasi bersama jajaran kepala desa. Namun, dari hasil itu belum ada titik terang.

"Hasil mediasi dead lock dan kepala desa masih dengan egonya sendiri, sehingga kita akan melaksanakan aksi entah lusa atau besok," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pabuaran Deden Aden mengatakan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi yang telah diatur dalam undang-undang.

Deden menyampaikan, aspirasi yang disampaikan warga itu terkait berita hoaks beredar tentang dugaan asusila yang menimpa kepadanya.

"Ya, penyampaian aspirasi dari masyarakat, itu kan diatur di undang-undang jadi sah saja. Aksi terkait berita hoax yang menimpa saya," kata Deden.

Namun, ketika masyarakat menuntut untuk menghadirkan media tersebut, ia enggan mengikuti keinginan masyarakat.

"Kan itu hak pribadi saya. Media tersebut sudah mengklarifikasi waktu itu," pungkasnya. (rp2)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #Sukamakmur #Desa Pabuaran