Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPAD Kabupaten Bogor Beberkan Aturan Main Atasi Aksi Kekerasan yang Terjadi pada Anak di Bawah Umur

Muhamad Rifki Fauzan • Senin, 24 Februari 2025 | 19:28 WIB
Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Asep Saepudin.
Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Asep Saepudin.

RADAR BOGOR - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor membeberkan sejumlah solusi untuk mengatasi perilaku kekerasan yang terjadi pada anak di bawah umur.

Solusi itu disampaikan KPAD, menyusul viralnya aksi kekerasan anak di bawah umur di Bogor, yang melibatkan siswa SMP Mardi Waluya Cibinong, di tengah pertandingan tournament SDH Basketball, Senin (17/2/2025) lalu.

Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Asep Saepudin menjelaskan, perilaku kekerasan anak di bawah umur, atau siapapun pelakunya mesti diganjar sanksi yang membuat efek jera.

Sehingga Asep, menilai perilaku aksi kekerasan tidak serta Merta bisa diselesaikan secara damai saja tanpa ada impact yang bisa dirasakan oleh pelaku.

Namun jika pelakunya adalah anak dibawah umur, Asep menjelaskan perlu dilakukan beberapa treatment khusus agar keberlangsungan mentalnya tetap terjaga.

Asep menjelaskan treatment tersebut telah tertuang di dalam aturan yang termaktub pada Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak No. 23 Tahhun 2002 yang telah diperbarui pada UU No. 35 Tahun 2014.

"Undang-Undang itu mengatur perlindungan terhadap anak, termasuk dalam hal penyelesaian perkara pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku," jelas Asep pada Radar Bogor.

Asep menuturkan, anak yang dimaksud pada aturan tersebut adalah mereka yang saat ini usianya belum memasuki umur 18 tahun.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa setidaknya ada 3 treatment yang bisa dilakukan untuk mengatasi aksi kekerasan yang melibatkan anak sebagai pelaku.

Pertama yaitu Diversi. Asep mememaparkan Diversi merupakan bentuk penyelesaian perkara di luar pengadilan, seperti mediasi atau konseling.

"Upaya ini bertujuan untuk menghindari proses peradilan pidana bagi anak, mengingat tujuan utama adalah rehabilitasi dan pendidikan kembali, bukan pembalasan," ujarnya.

Kemudian Asep mengatakan, jika Diversi tidak juga ditemukan titik terang untuk mencari solusi permasalahan, maka langkah berikutnya yaitu rehabilitasi sosial dan pendidikan.

Asep menerangkan rehabilitasi ini dapat berupa, bimbingan di lembaga pemasyarakatan anak atau program pemulihan lainnya.

"Proses ini bertujuan untuk memperbaiki perilaku anak tanpa membebani mereka dengan hukuman berat yang dapat merusak masa depan mereka," terangnya Senin (24/2/2025).

Dan treatment yang paling berat jika anak melakukan tindakan kekerasan, maka kata Asep pelakunya juga bisa dikenakan sanksi ancaman pidana ringan.

"Bentuk realisasinya yakni, berupa kurungan penjara selama 7 tahun itu pun setelah kasus ini ditelaah secara komprehensif, tidak serta merta langsung pidana," paparnya.

Asep berharap kejadian aksi pemukulan atlet basket kemarin dapat menjadi perhatian khusus bagi semua pihak, utamanya adalah orang tua.

Asep meminta kepada seluruh orang tua untuk terus mengawasi prilaku anak, dan dapat menjalin komunikasi intensif dengan lembaga pendidikan.

"Agar orang tua juga mengetahui tumbuh kembang si anak bagaimana, sehingga pengawasannya ada dari dua sisi," pungkasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #kpad #anak di bawah umur #kekerasan